REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dalam penyelidikan dugaan perundungan (bullying) yang dialami oleh dokter Aulia Risma Lestari (ARL) yang diduga meninggal usai bunuh diri. Pemanggilan diketahui dari surat Polda Jateng yang dikirim kepada Rektor Undip.
"Kepolisian menyampaikan surat pemanggilan dokter peserta PPDS melalui Rektor Undip. Rektor memerintahkan untuk segera dihadirkan," kata Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar di Semarang, Ahad (15/9/2024).
Menurut dia, tim hukum memberikan pendampingan terhadap para dokter yang dimintai keterangan di Polda Jawa Tengah. Ia memastikan Undip tidak akan mengintervensi serta terbuka terhadap investigasi dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kesehatan tersebut.
Menurut dia, Undip tidak mendiamkan terjadinya perundungan di PPDS. Ia mengakui perundungan terjadi di PPDS Undip pada kurun waktu 2021 hingga 2022 dan sudah dijatuhkan sanksi terhadap pelakunya.
"Perundungan ada. Sudah dijatuhkan sanksi, bahkan sampai pemecatan," katanya.
Dokter ARL, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kematian korban yang ditemukan pada 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga ARL sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jateng pada 4 September 2024. Polda Jateng pun sudah melakukan gelar perkara dan memproses laporan keluarga ARL.