Pada 4 September 2024 lalu, keluarga almarhumah dokter Aulia Risma Lestari (ARL) akhirnya melaporkan kasus dugaan perundungan ke Polda Jateng. Pihak yang dilaporkan adalah beberapa senior di PPDS Anestesi Undip yang diduga melakukan perundungan terhadap ARL.
Saat membuat laporan ke Polda Jateng pada 4 September 2024 lalu, kuasa hukum keluarga ARL, Misyal Achmad, mengatakan, selama menjalani PPDS Anestesia di RSUP Dr. Kariadi, ARL diintimidasi, diancam, bahkan diperas oleh seniornya.
Khusus terkait pemerasan, Misyal belum bisa menyebut berapa nominal yang telah dikeluarkan ARL. Kemudian perihal kabar bahwa ARLturut mengalami pelecehan seksual, Misyal membantah hal tersebut.
Misyal mengatakan, dia belum bisa mengungkap identitas para senior ARL yang dilaporkan ke Polda Jateng. "Yang dilaporkan kita belum berani sebut nama. Karena almarhumah, si korban ini sudah meninggal. Jadi ini sedang diproses oleh pihak kepolisian," ucap Misyal.
Misyal juga mengungkapkan, almarhumah ARL harus bekerja hampir 24 jam sehari saat melaksanakan PPDS Undip di RSUP Dr. Kariadi Semarang. "Korban almarhumah ini dalam menjalankan pendidikannya mendapatkan waktu pendidikan yang tidak lazim. Setiap hari dia harus bekerja atau menjalankan proses pendidikannya dari mulai jam tiga pagi sampai dengan jam setengah dua malam. Itu setiap hari. Hingga drop," kata Misyal.
Dia menambahkan, pihak keluarga ARL telah beberapa kali mengadukan tentang jam pendidikan tak lazim itu ke kepala prodi PPDS Anestesia Undip. Pengaduan sudah dilakukan sejak ARL memulai PPDS Anestesia di RSUP Dr. Kariadi pada 2022.
Namun Misyal mengungkapkan, pihak Undip tidak menindaklanjuti pengaduan keluarga ARL dengan baik. "Tetap tidak ada perubahan dengan jam dia belajar, terus tidak ada penanganan maksimal dari guru-gurunya, jadi terjadi hal seperti ini," ucapnya.