Kamis 12 Sep 2024 22:35 WIB

Di Sidang PK, Saka Tatal Ungkap Penyiksaan di Polres: Kelamin Dibalsem, Minum Air Kencing

Tak kuat disiksa, Saka Tatal terpaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Adapun keenam terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (12/9/2024), salah satu saksi yang dihadirkan adalah Saka Tatal, mantan terpidana kasus tersebut. Saka Tatal yang kini telah bebas, sebelumnya juga sudah mengajukan PK. Saat ini, ia sedang menunggu putusan Mahkamah Agung terkait PK-nya dalam kasus Vina.

Baca Juga

Tim kuasa hukum enam terpidana yang dipimpin oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, meminta Saka Tatal untuk menceritakan kegiatan yang dijalaninya sebelum dan sesudah kematian Vina dan Eky. Saka menjelaskan, pada 27 Agustus 2016 petang hingga malam, ada di rumah pamannya. Ia kemudian ke rumah neneknya, yang juga nenek dari Eka Sandi (salah satu terpidana).

Sekitar pukul 22.00 WIB, Saka bersama kerabatnya pergi ke bengkel di daerah Ciperna. Dalam perjalanan, mereka melihat banyak polisi berkerumun di Flyover Talun, yang ternyata saat itu ada kejadian ditemukannya Eky dan Vina.

"Disangka ada razia, jadi putar balik (mencari jalan alternatif) ke bengkel," ucap Saka.

Setelah mencapai bengkel dan memperbaiki sepeda motor yang rusak, Saka kembali ke rumah neneknya. Ia kemudian pulang ke rumahnya dan tidur hingga sore hari. Hari-hari selanjutnya pun ia tetap berada di rumahnya.

Pada 31 Agustus 2016, Aldi (adik Eka Sandi) datang ke rumahnya dan meminta untuk diantar mengisi bensin motor di SPBU. Setelah membeli bensin, mereka berniat mengantarkan motor itu kepada Eka Sandi, yang sedang berada di depan SMPN 11 Kota Cirebon.

Ternyata saat mereka sampai di depan SMPN 11, Eka Sandi dan sejumlah temannya hendak dibawa oleh polisi. Begitu pula Saka Tatal dan Aldi yang baru sampai, juga turut dimasukkan ke dalam mobil.

"Waktu pertama nyampe (ke Mapolres Cirebon Kota), dari gerbang disuruh jalan bebek ke ruang narkoba," kata Saka.

Saka mengatakan, di kantor polisi itu ia mengalami berbagai tindak kekerasan. "Disiksa, disetrum, diinjek-injek, dipukulin, mata ditonjok. Pas mau masuk ke sel, (kepala) dipukul pakai gembok. Di depan teralis, rambut dijambak dan kepala diadu ke teralis," tutur Saka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement