Selasa 10 Sep 2024 10:07 WIB

Terungkap Israel Kerahkan Daya Upaya untuk Gagalkan Tuntutan Afsel Atas Genosida di ICJ

Israel lakukan berbagai cara agar Afsel batalkan tuntutan di ICJ

 Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola hadir saat akan digelar sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan  di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).
Foto:

ICJ juga memerintahkan Tel Aviv untuk mencegah dan menghukum genosida, memastikan aliran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, dan menyimpan bukti-bukti kejahatan yang dilakukan di Gaza.

Pada bulan Mei, pengadilan internasional mengeluarkan perintah wajib untuk menghentikan operasi militer Israel di Rafah, Jalur Gaza selatan, namun Israel menolak untuk mematuhi keputusan tersebut.

Amerika Serikat vs Jerman

Setelah Afrika Selatan mengajukan permohonan, beberapa negara mengajukan permohonan untuk mengintervensi kasus ini dengan menggunakan ketentuan dalam Statuta ICJ yang mengizinkan pihak ketiga untuk bergabung dalam persidangan.

Nikaragua adalah negara pertama yang mengajukan permohonan resmi kepada Mahkamah Agung PBB pada 23 Januari 2024 untuk mendapatkan izin untuk melakukan intervensi sebagai “pihak” dalam kasus tersebut, diikuti oleh Kolombia dan Libya.

Pada akhir Mei, Meksiko mengajukan permohonan serupa, Chili bergabung pada awal Juli, dan Kuba serta Spanyol menyusul pada akhir Mei

Pada tanggal 7 Agustus, Turki secara resmi bergabung dengan kasus ini, sementara Maladewa dan Mesir menyatakan niat mereka untuk bergabung dengan kasus ini juga, bersama dengan Irlandia dan Belgia.

Di sisi lain, Jerman adalah satu-satunya negara yang sejauh ini telah berjanji untuk mengintervensi kasus ICJ untuk mendukung Israel, pada tanggal 12 Desember, sebelum pengadilan mengeluarkan putusan awal.

BACA JUGA: Lantas Benarkah Imam Abu Hanifah Halalkan Kumpul Kebo Seperti yang Heboh di Mesir?

Dasar-dasar kasus

Pada tanggal 29 Desember 2023, pemerintah Afrika Selatan mengajukan kasus terhadap Israel, menuduhnya melakukan kejahatan genosida di Gaza.

Pretoria mendasarkan kasusnya pada bukti bahwa Israel membunuh warga sipil Palestina dalam jumlah besar, menghancurkan rumah-rumah mereka, mengusir dan membuat mereka mengungsi, memberlakukan blokade terhadap makanan, air, dan bantuan medis di Jalur Gaza, serta menghancurkan fasilitas kesehatan dasar.

Perdana Menteri...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement