Jumat 06 Sep 2024 19:49 WIB

IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Layak Dicoret dari Daftar Seleksi Calon Pimpinan KPK

Nurul Ghufron saat ini lolos ke tahap 40 besar capim KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat tiba untuk mengikuti sidang etik  dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam putusannya, Dewas KPK menilai Ghufron mempergunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK. Selain itu mejelis juga memutuskan untuk memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.
Foto:

Nurul Ghufron mengaku pasrah atas sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya oleh Dewas KPK. Ghufron tak bisa berkomentar banyak soal masa depannya dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2024–2029.

Pasalnya, Ghufron sudah lolos ke tahap 40 besar seleksi capim KPK. Ghufron merasa urusan itu merupakan kewenangan Pantia Seleksi (Pansel) Capim KPK.

"Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," kata Ghufron setelag mengikuti sidang putusan pembacaan etik Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Ghufron meyakini Pansel Capim KPK punya banyak informasi guna memilih pimpinan KPK. Sehingga, Ghufron masih tetap percaya diri dalam seleksi itu.

"Saya tetap confident bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," ujar Ghufron.

Walau demikian, Ghufron keukeuh merasa tak bersalah karena bantuan yang diberikannya kepada PNS di Kementerian Pertanian (Kementan) telah kedaluwarsa. Pasalnya, bantuan itu diberikannya pada Maret 2022.

"Peristiwanya pada saat itu Maret 2022. Sebagaimana Pasal 23, itu dinyatakan daluarsa selama 1 tahun. Tapi sekali lagi dipertimbangkan oleh majelis tadi tentang daluarsa juga tidak diterima," ujar Ghufron.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement