Kamis 26 Dec 2024 16:07 WIB

PDIP Siapkan Strategi untuk Hasto Hadapi Proses Hukum

"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ronny.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun (kanan) didampingi Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy (tengah) dan Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Adian Napitupulu (kiri) menyampaikan tanggapan terkait penetapan tersangka pada Hasto Kristiyanto di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Konferensi pers tersebut terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun (kanan) didampingi Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy (tengah) dan Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Adian Napitupulu (kiri) menyampaikan tanggapan terkait penetapan tersangka pada Hasto Kristiyanto di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Konferensi pers tersebut terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. Langkah hukum itu akan menjadi strategi pembelaan terhadap Hasto di kasus Harun Masiku. 

"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga

Sejauh ini, dia pun belum menentukan langkah hukum yang akan dilakukan terkait penetapan tersangka Hasto, termasuk terkait potensi mengajukan langkah praperadilan atas status tersangka itu. "Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum itu.

Adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut. Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement