REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan, penyerahan pengelolaan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) ke kejaksaan adalah hal yang tepat. Hal ini akan membuat semuanya lebih efektif dan efisien.
Hal ini disampaikan Nasir menanggapi usulan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang mengusulkan Rupbasan diserahkan pengelolaannya ke kejaksaan. Dijelaskannya, saat DPR mengubah UU Kejaksaan, memang ada pembicaraan agar pengelolaan Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) diserahkan ke kejaksaan. “Tapi entah mengapa dinamika yang terjadi saat itu, sehingga tidak jadi,” ungkap anggota DPR dari Fraksi PKS ini.
Sehingga, lanjut Nasir, ketika Menkum HAM mengusulkan Rubasan agar pengelolaan diserahkan ke kejaksaan, maka hal itu sudah tepat. “Memang harus ada di kejaksaan. Karena itu kan menyitaan. Jadi kalau ada pelimpahan-pelimpahan cukup di situ saja, tidak berpindah-pindah,” paparnya.
Dicontohkannya, ketika apparat penegak hukum seperti polisi, pengadilan, maupun KPK cukup mengambil dari Rupbasan yang ada di satu tempat. Ini akan lebih efektif dan efisian. “Tapi memang tidak semua barang sitaan disita di situ. Itu sih opsional apakah mau semua atau yang tertentu,” kata anggota DPR dari Aceh ini.
Nasir berharap ada terobosan terkait dengan penanganan sitaan. Misalnya ketika barang terdakwa disita bisa langsung dijual, sehingga harga ekonomisnya masih ada. Jika penegak hukum menang maka bisa langsung dimasukkan ke kas negara. Tapi jika terdakwa yang menang dikembalikan barang sitaan tersebut dalam bentuk uang. “Selama ini sudah dilakukan tetapi landasan hukumnya tidak jelas. Makanya harus dibuat aturan yang baik, sehingga bisa diterima semua pihak,” kata Nasir.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Menkum HAM mengatakan pihaknya dengan Kejakgung sedang membahas tentang Rupbasan. “Kemungkinan kami akan menyerahkan pengelolaan Rupbasan ke kejaksaan karena di Kejaksaan Agung sudah terbentuk badan pemulihan asset. Ini kita sampaikan ke Komisi III karena biar ada efisiensi dalam pengelolaan dan managemen,” kata Menkum HAM.
Penyerahan pengelolaan ini, menurutnya, tidak akan merugikan dari sisi pegawai. Baik dari sisi esselonisasi, penempatan dan wilayah kerja sama seperti sekarang. Hanya beralih status saja.