Kamis 25 Nov 2021 21:51 WIB

Lelang Aset Jiwasraya Baru Senilai Rp 17 Miliar

Lelang itu masih jauh dari harapan mengingat penyitaan aset Jiwasraya capai Rp 18 T.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta (ilustrasi). Lelang aset sitaan Jiwasraya beru senilai Rp 17 miliar.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta (ilustrasi). Lelang aset sitaan Jiwasraya beru senilai Rp 17 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Eksekusi pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya belum menunjukkan jumlah yang signifikan. Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Elan Suherlan mengatakan, hasil lelang barang, maupun aset-aset rampasan yang ditetapkan pengadilan dari para terpidana kasus tersebut baru sekitar Rp 17 miliar.

Dari jumlah tersebut, Elan mengatakan, baru sekitar Rp 11 miliar yang disetorkan ke kas negara. "Itu berupa barang rampasan berupa uang (rupiah), dan barang rampasan berupa mata uang asing," kata Elan lewat pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/11).

Baca Juga

Barang rampasan berupa uang lokal, kata Elan, senilai Rp 10,79 miliar. Sedangkan rampasan dalam bentuk mata uang asing yang sudah dilokalkan, sekira Rp 902,8 juta.

Sementara untuk barang, atau aset sitaan yang sudah dilelang, kata Elan, tim PPA Kejakgung, pada Rabu (24/11) memastikan melepas jual 11 unit kendaraan mobil, dan motor. Dari lelang tersebut, kata Elan, terhimpun nilai jual setotal Rp 6,1 miliar. Akan tetapi, kata Elan, uang hasil lelang kendaraan-kendaraan rampasan tersebut, belum disetorkan ke kas negara, karena masih ada tenggat waktu pelunasan pembayaran dari para pemenang lelang terbuka itu.

Dari jumlah total eksekusi pengembalian kerugian negara Rp 17 miliar tersebut, masih jauh dari harapan. Mengingat keputusan pengadilan dalam kasus Jiwasraya, menebalkan penyitaan aset yang totalnya mencapai Rp 18-an triliun. Sedangkan dalam kasus tersebut, kerugian negara resmi di angka Rp 16,8 triliun. Elan melanjutkan, PPA Kejakgung memastikan eksekusi aset aset rampasan tetap dilakukan untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Seluruh aset dan barang rampasan, akan dilelang terbuka.

Elan melanjutkan, dalam waktu dekat, PPA bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPK-NL) akan kembali melakukan lelang terbuka terhadap aset rampasan berupa lahan, yang luasnya 406.616 meter persegi. “Terdiri dari 16 bidang,” ujar Elan. Aset tak bergerak tersebut, rampasan negara dari terpidana Benny Tjokrosaputro. Nilai penawaran lelang terbuka terhadap aset lahan tersebut, dikatakan Elan, senilai Rp 37,82 miliar.

Selain itu, kata Elan, KPKLN di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), juga pada Kamis (25/11) sudah melakukan lelang terhadap aset rampasan berupa Kapal Pesiar Phinisi KLM Zaneta milik terpidana Heru Hidayat. Nilai penawaran lelang aset tersebut, seharga buka Rp 7,4 miliar. Akan tetapi, kata Elan, sampai tutup lelang, tak ada peminat yang membeli kapal pesiar tersebut. “Lelangnya sudah dilakukan. Tetapi, tidak ada penawaran,” ujar Elan menambahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement