Rabu 01 Jun 2022 21:34 WIB

Aset Sitaan Tambang Milik Terpidana Heru Hidayat Akan Diserahkan ke Pemerintah

Perkiraan sementara total nilai aset PT GBU yang disita, senilai Rp 1 triliun lebih.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kejaksaan Agung (Kejakgung) berencana menyerahkan hak pengelolaan tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Kejaksaan Agung (Kejakgung) berencana menyerahkan hak pengelolaan tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) berencana menyerahkan hak pengelolaan tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN). Tambang seluas lima ribuan hektare di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) itu milik terpidana Heru Hidayat yang berstatus sita terkait kasus korupsi dan tindak picana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin mengatakan, dari perkiraan sementara total nilai aset PT GBU yang disita, senilai Rp 1 triliun lebih. Kata dia, nilai tersebut dari penaksiran kasar lahan produksi, dan areal tambang, serta fasilitasnya, berupa kendaraan, terminal khusus atau jetty, stockpile, dan perkantoran administrasi.

Baca Juga

"Sepertinya, terhadap aset itu (PT GBU) nanti, akan diserahkan ke Kementerian BUMN," ujar Sarjono Turin, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Selasa (31/5/2022) malam.

Ia mengatakan, saat ini, penghitungan pasti aset PT GBU yang disita masih dalam proses oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA). Setelah penghitungan tuntas, selanjutnya tim eksekusi Kejakgung, kata Sarjono, timnya akan membahas penyerahan PT GBU itu ke BUMN sebagai eksekusi pidana pengganti kerugian negara.

"Nanti dari BUMN, akan diserahkan kepada perusahaan-perusahaan yang sesuai dengan aset sitaannya untuk dikelola. Apakah nanti itu ANTAM, Bukit Asam, atau yang lain, nanti kita serahkan ke BUMN," ujar Sarjono.

Lewat penyerahan kepada Kementerian BUMN tersebut, kata dia, khusus untuk aset sitaan berupa tambang, tak lagi dilakukan lelang. "Karena kalau itu dilelang terbuka, akan sangat sulit (terjual). Jadi kita serahkan saja nanti ke BUMN," kata Sarjono.

Terkait kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat sudah diputus inkrah dengan pidana penjara seumur hidup. Selain dijebloskan ke penjara, pengadilan juga menghukum bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu, mengganti kerugian negara senilai Rp 10,2 triliun. Dalam kasus yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, selain Heru Hidayat, juga ada nama bos Hanson Internasional (MYRX), yang juga sudah divonis penjara seumur hidup, dan hukuman pengganti kerugian negara Rp 6,8 triliun. 

Terkait PT GBU, kejaksaan meyakini perusahaan tersebut juga milik Heru Hidayat yang berasal dari hasil pembobolan dana Asuransi Jiwasraya. PT GBU, sejak 2020 dalam penguasaan kejaksaan untuk dijadikan alat bukti terkait kasus Jiwasraya. Pada Sabtu (21/5/2022), Kejakgung resmi melakukan sita eksekusi PT GBU untuk menjalankan amar putusan pengadilan terkait pidana pengganti kerugian negara kasus Jiwasaraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement