REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lelang puluhan kendaraan sitaan para tersangka korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri, belum mendapatkan hasil. Pasalnya, upaya menjual terbuka aset-aset sitaan milik beberapa tersangka yang sudah dilakukan akhir bulan lalu, belum ada satupun yang mengajukan penawaran.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung) Ali Mukartono mengatakan, laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menyampaikan, belum ada yang mendaftar menjadi peserta lelang terbuka. “Informasinya, nggak ada beli. Ndak tahu juga. Entah karena pandemi atau apa. Tapi informasi dari pelelangan, belum ada yang laku. Masih kita tunggulah,” kata Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (3/6).
Ali menambahkan, beberapa aset sitaan lainnya, juga menunggu KJPP untuk juga dijual terbuka sebagai pengganti kerugian negara.
Dalam kasus Asabri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyerahkan hasil laporan audit investigasi penghitungan kerugian negara. Disampaikan pada Senin (31/5), besaran kerugian negara terkait korupsi, dan TPPU yang terjadi di PT Asabri, senilai Rp 22,7 triliun periode 2012-2019. Terkait itu, sejak Februari 2021, penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Empat tersangka swasta, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, serta Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.
Adapun tersangka dari jajaran direksi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Ilham Wardhana Siregar. Dari sembilan tersangka perorangan tersebut, penyidik melakukan sita aset yang masif. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (31/5) menyampaikan nilai seluruh aset sitaan sementara mencapai Rp 13 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, nilai aset sitaan tersebut, baru sementara. “Masih ada beberapa aset sitaan, seperti lahan-lahan tambang yang belum selesai penghitungan nilainya. Mungkin itu bisa menambah,” kata Febrie, pekan lalu.
Dikatakan Febrie, tim penyidikannya masih terus melakukan penelusuran aset-aset milik tersangka untuk dapat disita. Febrie optimistis, nilai seluruh aset sitaan akan cukup untuk sumber pengganti kerugian negara yang besarnya Rp 22,7 triliun. “Yang pasti, anak-anak (penyidik) akan terus menelusuri (aset-aset) untuk bisa disita,” ujar dia.
Pada Senin (24/5) lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN-Kemenkeu), mengumumkan lelang terbuka sebanyak 17 unit armada bus pariwisata milik tersangka Sonny Widjaja yang disita penyidik Kejakgung.
Menengok informasi lelang, 17 armada bus yang ditawarkan, terdiri dari beberapa merk mesin. Mulai, dari bus pabrikan Jepang; Mitsubishi, dan Hino, sampai armada bikinan Eropa; Marcedez-Benz. Limit lepas harga lelang, dan jaminan masing-masing per unitnya, pun bervariasi. Mulai dari yang termurah seharga lepas Rp 291 juta, dengan uang jaminan peserta lelang Rp 60 juta per unit. Sampai limit lepas lelang termahal Rp 784 juta dengan biaya jaminan peserta lelang RP 160 juta.