REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari (ARL), Misyal Achmad, mengungkapkan, saat ini dia sedang mengajukan permintaan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberikan beasiswa kepada para mahasiawa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Universitas Diponegoro (Undip) yang mau bersaksi atau memberikan keterangan perihal praktik perundungan. Salah satu kendala pengungkapan kasus perundungan yang dialami ARL dan mahasiswa-mahasiswa PPDS Anestesia Undip lainnya adalah ketakutan para korban untuk buka suara.
"Nah mereka ini mau melaporkan tapi mereka masih dua semester lagi, empat semester lagi, masih perlu waktu. Mereka tetap di situ (setelah melaporkan) kan enggak nyaman, takut," ujar Misyal mengacu pada rumah sakit pendidikan PPDS Anestesia Undip, yakni RSUP Dr.Kariadi, Kamis (5/9/2024).
"Nah ini lagi kita coba bicarakan, begitu mereka lapor kita pindahkan ke tempat lain. Kita kasih beasiswa. Itu yang mau kita coba bicarakan (dengan Kemenkes)," tambah Misyal.
Menurut Misyal, dengan skema demikian, para korban perundungan lain bisa tenang buka suara atau membuat laporan. Sebab mereka tidak akan dikembalikan ke rumah sakit pendidikan terkait tempat mereka melaksanakan PPDS Anestesia.
"Mereka (para korban) tahu bagaimana sistematis mereka (para senior) dalam melakukan intimidasi," ucap Misyal.
Dia mengatakan, pihak keluarga ARL telah melaporkan beberapa senior PPDS Anestesia Undip yang diduga melakukan perundungan terhadap ARL ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Meski hanya melaporkan beberapa individu, Misyal meyakini tersangka bisa saja mencapai puluhan orang.
"Ini kita melaporkan untuk supaya polisi bisa bekerja kemana pun. Kita tidak tahu kemana pun itu nanti. Makanya kita belum bisa mengungkap, menyebut nama (terduga pelaku). Bisa tersangkanya puluhan, bisa satu," ujar Misyal.