REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri memutuskan untuk memulangkan buronan Guo Hua Ping (34 tahun) alias Alice Guo ke Filipina. Alice Guo yang merupakan mantan wali kota Bamban, Filipina itu merupakan buronan Kepolisian Filipina (PNP).
Alice ditangkap oleh Polda Metro Jaya di kawasan Cendana Parc, Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (3/9/2024). Dia merupakan tersangka berbagai aksi kriminalitas dan pencucian uang di negaranya. Deportasi Alice dilakukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri kepada perwakilan otoritas Filipina di Jakarta pada Kamis (5/9/2024).
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, proses deportasi dilakukan setelah utusan presiden, menteri dalam negeri, serta otoritas keamanan, dan kepolisian Filipina datang ke Jakarta. Krishna mengatakan keputusan deportasi juga menjadi bagian kerja sama aparat Polri dan PNP.
"Yang bersangkutan (Alice Guo), kami serahkan kepada otoritas Filipina dan dijemput langsung oleh menteri dalam negerinya, kepala polisinya, dan ini semua atas perintah Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo). Bapak Kapolri meminta kami untuk men-support penuh pemerintah Filipina," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
"Sekarang yang bersangkutan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar kepolisian. Kita namakan police to police cooperation," kata Krishna menambahkan.
Alice dalam pencarian Interpol sempat kabur ke Cina setelah meninggalkan Filipina. Dia kemudian sempat terdeteksi di Batam, Jakarta, dan Bandung, sebelum akhirnya ditangkap di Tangerang.
Krishna mengatakan, PNP meminta kepada Polri untuk menangkap buronan perempuan itu. Menurut dia, setelah tiga pekan dalam perburuan dan pencarian, yang bersangkutan akhirnya bisa ditangkap di tempat persembunyiannya pada Selasa.
Pemberitaan internasional menyebut Alice sebagai salah satu anggota kriminalitas internasional yang berbasis di Filipina. Alice bukan cuma menjadi buronan PNP, namun juga sempat dalam penyidikan Lembaga Antipencucian Uang Filipina (AMLC). AMLC menuduh Alice dan sindikatnya melakukan pencucian uang dari ragam kriminalitas yang ditaksir mencapai 100 juta peso atau sekitar Rp 27,4 miliar.
n Bambang Noroyono