REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa anak menjadi pendendam jika sering melihat orang tua melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Tindakan yang dilihat balita itu akan terekam, yang nanti berdampak jadi pendendam karena melihat orangtuanya yang begitu sadis," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Diyah mengatakan hal itu menyoroti kasus seorang pria berinisial AS menusuk istrinya berinisial FF hingga tewas di Jalan Sepat RT 08/02 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu pukul 00.05 WIB dini hari.
Diketahui kasus pembunuhan itu dilihat langsung oleh sang anak. Dia menjelaskan bahwa memori anak akan dibawa ke alam sadar sehingga jika mereka mendengar KDRT langsung maka bisa meniru tindakan yang dilakukan orangtuanya.
Karena itu, pihaknya mendesak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta untuk terus mendampingi anak korban dalam penyembuhan trauma.
Terlebih, di Kepolisian keterangan traumatis juga bisa memberatkan hukuman pelaku. "Polisi bisa memakai keterangan traumatis anak untuk memberatkan pelaku," ujarnya.
Pelanggaran hak anak dengan menimbulkan kekerasan psikis anak tertuang dalam Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Petugas Kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial AS karena menusuk istrinya berinisial FF hingga tewas di Jalan Sepat RT 08/02 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu.
Status pelaku masih terlapor yang saat ini tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta telah menangani 855 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam periode Januari-Juni 2024.