Sementara, mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengusulkan agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dilibatkan dalam penentuan anggaran pendidikan di kementerian/lembaga (K/L) lain.
"Rekomendasi awal yang bisa disampaikan Panja Pembiayaan Pendidikan menegaskan peran Menteri Pendidikan sebagai COO (Chief Operational Officer/Direktur Operasional) di bidang pendidikan dengan memberikan wewenang. Kalau misalkan ada anggaran pendidikan di luar Kemendikbud, paling tidak Menteri Pendidikan harus terlibat dalam penentuannya," kata Bambang yang juga mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional itu, Jumat.
Menurut Bambang, hal tersebut merupakan salah satu upaya agar pemanfaatan anggaran pendidikan di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tepat sasaran.
Saat ini diketahui bahwa anggaran pendidikan juga terdapat di K/L lain, seperti di Kementerian Agama dengan program pesantren, serta sekolah kedinasan di sejumlah kementerian, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik.