Jumat 30 Aug 2024 19:28 WIB

Guru Besar Unpad: Rencana DPR Evaluasi MK Membahayakan

Menurut Prof. Susi, rencana evaluasi oleh DPR bisa mengancam independensi MK.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti (tengah).
Foto:

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa lembaganya akan mengevaluasi posisi MK dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewenangannya. Menurut Doli, salah satu contohnya mengenai pilkada.

Seharusnya, menurut dia, MK meninjau ulang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Tetapi, akhirnya MK turut masuk pada hal-hal teknis sehingga dianggap melampaui batas kewenangannya.

"Di samping itu, banyak putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya Pemerintah dan DPR, tetapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ketiga," kata Doli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

MK pada Selasa (20/8/2024) mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen.

Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement