Jumat 30 Aug 2024 14:52 WIB

KPK: Kaesang Miliki 30 Hari untuk Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Jet tersebut mengantarkan Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat menyambangi di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat menyambangi di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (8/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep memiliki tenggat waktu 30 hari guna mengklarifikasi penggunaan jet pribadi Gulfstream G650. Jet tersebut mengantarkan Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat.

Akibat penggunaan jet tersebut, Kaesang dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun pada Rabu (28/8/2024). KPK selanjutnya menelaah laporan itu guna memastikan kelayakannya naik penyelidikan atau tidak.

Baca Juga

"Dari laporan itu tentunya akan dilakukan penelaahan oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat atau PLPM masuk kategori atau tidak," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Tessa mengatakan, penelaahan oleh KPK tetap dilakukan meski Kaesang tak tergolong penyelenggara negara. Pasalnya keluarganya termasuk penyelenggara negara. "Pasti yang dicek pertama dia statusnya pegawai negeri atau PN, masuk atau tidak. Kalau tidak, ada kaitan ga dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang masih satu lingkup dengan keluarganya," ujar Tessa.

“Untuk mencapai itu tentunya butuh alat bukti. Si pelapor ini punya alat bukti apa supaya bisa mendukung petunjuk -petunjuk untuk ini lanjut ke tahapan berikutnya yaitu tahapan penyelidikan,” lanjut Tessa.

Dalam kasus ini, Tessa mengungkap Kaesang punya waktu memberikan klarifikasi dalam batas waktu maksimal 30 hari. "Masih ada batas waktu 30 hari, siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan (Kaesang) dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK. Bahwa ini loh saya menggunakan fasilitas ini dah segala macem itu kan masih memungkinkan, jadi kita tunggu sama-sama," ujar Tessa.

Tessa juga meminta publik bersabar menunggu hasil penelaahan KPK atas penggunaan jet oleh Kaesang itu. "Pasca 30 hari apabila ditemukan adanya petunjuk mungkin dari laporan, mungkin dari informasi intelijen maka bisa ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Kembali lagi itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat," ujar Tessa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK untuk meminta klarifikasi Kaesang setelah bepergian menggunakan jet pribadi. "Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," kata Alex di Gedung KPK, Selasa (27/8/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement