Jumat 30 Aug 2024 03:56 WIB

JIP Kelola Limbah Kabel Serat Optik Secara Terpadu

Limbah kabel fiber optik termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun.

PT JIP mendampingi Dinas Bina Marga untuk secara bertahap memotong kabel udara di beberapa lokasi.
Foto: .
PT JIP mendampingi Dinas Bina Marga untuk secara bertahap memotong kabel udara di beberapa lokasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) terus menata kabel Udara secara permanen di berbagai titik di wilayah Jakarta Selatan sebagai bagian dari percepatan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Setiap bulan, PT JIP mendampingi Dinas Bina Marga untuk secara bertahap memotong kabel udara di beberapa lokasi.

Tak hanya itu, Corporate Secretary PT JIP, Aji Rizqi Yodhana, mengayakan, limbah kabel fiber optik hasil pemotongan juga dikelola secara terpadu. Perseroan menggunakan teknologi seperti GPS, sensor pintu, kamera, dan sistem monitoring berbasis artificial intelligence yang memungkinkan pemantauan proses pengangkutan dan pengelolaan limbah tersebut dilakukan dari jarak jauh.

Baca Juga

"Dengan sistem ini, limbah kabel dapat dipastikan sampai di tempat pengolahan dan diproses sesuai SOP yang ada," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Pengelolaan limbah kabel fiber optik, yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

PT JIP, ujar Aji, berkomitmen bahwa seluruh proses pengelolaan limbah mengikuti standar yang ketat sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaannya, PT JIP bekerja sama dengan mitra yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001:2015 dalam Sistem Manajemen Lingkungan dan ISO 45001:2018 dalam Sistem Manajemen Keselamatan.

Adapun, proses pengelolaan limbah dimulai dari pengangkutan. Kendaraan pengangkutannya telah diregistrasi oleh kementerian KLHK dan dilengkapi dengan CCTV yang dapat dipantau secara realtime. Kemudian melalui proses penimbangan, pengumpulan, pemilahan, hingga tahap penghancuran menggunakan teknologi khusus.

Kabel fiber optik yang telah ditimbang kemudian dipindahkan ke area pemotongan. Proses ini dilakukan menggunakan mesin pemotong khusus/shredder untuk memisahkan bahan kabel yang akan diolah lebih lanjut.

Tahap akhir dari pengelolaan adalah proses insinerasi kabel fiber optik. Kabel yang telah dipotong dibakar dalam insinerator yang dirancang untuk menangani limbah B3, hingga menghasilkan abu.

Abu hasil pembakaran kemudian dikemas dan dikirimkan untuk disimpan di landfill dengan kondisi sudah tidak mengandung B3. "Proses ini juga diawasi guna memastikan bahwa emisi yang dihasilkan memenuhi standar lingkungan," kata Aji menjelaskan.

Aji berharap integrasi jaringan utilitas di bawah tanah dapat menciptakan tata ruang kota Jakarta yang lebih estetis, modern, dan aman. “Kami juga tentunya berkomitmen untuk menjaga pengelolaan limbah kabel fiber optik sesuai dengan standar yang berlaku, sejalan dengan visi Jakarta Kota Global, dan transformasi digital," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement