Senin 23 Dec 2024 22:28 WIB

Pengacara Protes Mengapa Aset Sandra Dewi Ikut Disita Negara

Harvei dan Sandra Dewi disebut telah membuat perjanjian pisah harta.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2024). Majelis hakim memvonis terdakwa Harvey Moeis 6,5 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Selain itu, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar. Sementara, terdakwa Suparta dijatuhi 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun. Berbeda dengan Suparta, terdakwa Reza Andriansyah divonis lebih ringan dari dua terdakwa lainnya yakni hukuman 5 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2024). Majelis hakim memvonis terdakwa Harvey Moeis 6,5 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Selain itu, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar. Sementara, terdakwa Suparta dijatuhi 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun. Berbeda dengan Suparta, terdakwa Reza Andriansyah divonis lebih ringan dari dua terdakwa lainnya yakni hukuman 5 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad tak terima atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah.

Pasalnya, kata dia, Harvey dan Sandra telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum melangsungkan pernikahan.

Baca Juga

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar Andi saat ditemui usai sidang pembacaan putusan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Menurut Andi, perampasan aset tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. Untuk itu,ia akan mencermati salinan putusan nantinya, sebelum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan.

Dalam konteks hukum, kata dia, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset.

Dengan demikian, harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.

Selain karena telah adanya perjanjian pisah harta, Andi juga menyoroti banyaknya aset yang dirampas meski sudah diperoleh Harvey sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, yakni pada 2015.

Dia menuturkan terdapat beberapa aset yang diperoleh pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi.

"Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," katanya

Ia mengungkapkan beberapa aset Sandra yang turut disita dalam kasus tersebut, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Harta itu, kata dia, dimiliki jauh sebelum tempus perkara dan merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang disita oleh jaksa penuntut umum agar dirampas untuk negara.

Perintah tersebut seiring dengan Harvey yang telah divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama pada kasus korupsi timah.

"Barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa," ucap hakim anggota Jaini Basir dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Harvey telah divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan karena terbukti melakukan korupsi dan TPPU dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, Harvey sebelumnya diduga menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan pencucian uang untuk membeli berbagai barang mewah, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian itu meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement