Kamis 29 Aug 2024 20:44 WIB

Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Karanganyar Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Bersama

Sebagian penindakan tersebut merupakan hasil operasi pasar rutin.

Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) gelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di halaman pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (29/8/2024).
Foto: Rep
Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) gelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di halaman pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (29/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) gelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di halaman pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (29/8/2024).

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan Bea Cukai Surakarta. Sebagian penindakan tersebut merupakan hasil operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta dan juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Jateng, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Boyolali,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty. Kegiatan pemusnahan ini sendiri didanai oleh DBHCHT Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga

BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan bersama selama bulan Juli 2023 sampai dengan Februari 2024. Barang-barang tersebut berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

Disebutkan Yetty, selama periode Juli 2023 sampai Februari 2024, Bea Cukai Surakarta telah menindak 3.021.343 batang rokok ilegal dan 246 liter (410 botol) MMEA ilegal dengan total nilai barang Rp4.003.634.325,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.760.418.086,00. Adapun rincian rokok ilegal yang dimusnahkan, untuk jenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2448 batang, sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 2.920.075 batang, dan sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 98.820 batang.

"Dalam kegiatan pemusnahan ini, rokok kami bakar sebagian pada saat seremoni, hingga musnah dan terbakar habis. Kemudian untuk sisanya akan dirusak kemasannya, dimasukkan ke lubang, disiram air, dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Jumantono Karanganyar. Sementara itu, untuk barang kena cukai berupa miras, kami musnahkan dengan dituang ke dalam tong hingga menjadi rusak," kata Yetty.

sumber : Rep
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement