Kamis 29 Aug 2024 06:19 WIB

Muncul Flyer Undangan Anies Daftar ke KPU Jakarta, Begini Faktanya

Beredar flyer undangan Anies mendaftar ke KPU Jakarta pada Kamis pukul 10.00 WIB.

Muncul flyer undangan Anies Rasyid Baswedan mendaftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (29/8/2024).
Foto: Republika.co.id
Muncul flyer undangan Anies Rasyid Baswedan mendaftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (29/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur di KPU Provinsi DKI Jakarta memasuki hari terakhir pada Kamis (29/8/2024). Hingga kini, baru pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan pasangan M Ridwan Kamil (RK)-Suswono yang mendaftar ke KPU Jakarta pada Rabu (28/8/2024).

Adapun pasangan independen Komjen (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abdaya dijadwalkan mendaftar pada Kamis siang WIB. Diproyeksikan, Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 bakal diikuti tiga pasangan.

Baca Juga

Namun, publik dibuat terkejut lantaran sejak Rabu malam WIB, beredar flyer berisi undangan Anies akan mendaftar ke KPU Jakarta pada Kamis pukul 10.00 WIB. Flyer tersebut juga masif beredari Whatsapp dan berbagai kanal media sosial.

Dalam poster tersebut, Anies didukung PKB, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Hanura. "Undangan Terbuka Anies Baswedan Menata Jakarta," demikian pesan dalam poster tersebut.

Hanya saja, undangan tersebut dipastikan hoax. Pasalnya, PKB yang meraih 10 kursi DPRD DKI Jakarta, sudah memastikan diri mendukung pasangan RK-Suswono. Hal itu ditandai kehadiran Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas saat mengantar pendaftaran pasangan RK-Suswono.

"13 partai politik pengusungm Hasbiallah Ilyas apa sudah hadir? Makasih Pak," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat mengonfirmasi daftar partai pendukung RK-Suswono.

Hasbiallah yang bakal menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 memastikan partainya sudah menutup pintu bagi Anies. Menurut dia, PKB termasuk dalam gerbong pendukung RK-Suswono. "Lihat saja ini sekarang (saya hadir)," ujar Hasbiallah saat ditemui kala mengantar RK-Suswono ke gedung KPU DKI, Jakarta Pusat.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60, cagub yang ingin maju di Jakarta minimal harus mendapat dukungan 7,5 persen suara sah parpol atau sama dengan 454.885 suara. Karena itu, jika hanya Partai Ummat, Buruh, dan Hanura yang tersisa maka tidak cukup untuk mengantar Anies daftar ke KPU Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement