REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Warga Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta berinisial F (30 tahun) tewas pada 19 Agustus 2024 usai dianiaya. Polresta Yogyakarta sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait penganiayaan tersebut.
Meski begitu, polisi baru menangkap sembilan orang tersangka. Enam tersangka lainnya hingga saat ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sembilan tersangka yang sudah ditangkap berinisial GRS (45 tahun), YA (38 tahun), SP (43 tahun), SA (29 tahun), RA (27 tahun), NG (31 tahun), YD (24 tahun), FA (28 tahun), AD (25 tahun). Untuk enam orang yang masih buron yakni DN, WS, EW, LZ, GL, dan DT
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio mengatakan, para tersangka membuat skenario seolah-olah korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Modus para tersangka tersebut terinspirasi dari kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
“(Tersangka) Membuat skenario terinspirasi oleh kasusnya Vina, mereka ini. Mereka melihat televisi, dan terinspirasi kasusnya Vina Cirebon,” kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (23/8/2024).
Korban meninggal pada 19 Agustus setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Bethesda Lempuyawangi. kematian korban dikarenakan adanya kekerasan benda tumpul di kepala sehingga menyebabkan pendarahan di atas dan di bawah selaput keras, serta di dalam otak.
Probo menjelaskan, awalnya korban dalam keadaan kritis diantar oleh orang tidak dikenal ke RS Bethesda Lempuyawangi, dan menerangkan bahwa korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas pada 17 Agustus 2024 di kawasan Embung Langensari Yogyakarta.
Ayah korban yakni M pun mendapatkan informasi terkait keadaan anaknya langsung menuju RS Bethesda. Dokter piket IGD RS Bethesda pun menerangkan kepada M terkait anaknya yang diantar oleh orang tidak dikenal.
“Pelapor (ayah korban) juga diberitahu (dokter piket IGD) bahwa handphone milik korban tidak ada,” ucap Probo.