Jumat 23 Aug 2024 05:05 WIB

RUU Pilkada Batal Disahkan, Dasco Menilai Peluang Kaesang Maju Pilgub Masih Terbuka

Dasco memastikan, DPR tidak akan mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat menyambangi di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat menyambangi di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (8/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan, DPR tidak akan mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang (UU) sebelum masa pendaftaran calon di Pilkada 2024 dilakukan. Artinya, persyaratan pencalonan kepala daerah tetap akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, KPU tetap harus berkonsultasi dengan DPR untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan usai adanya putusan MK. Apalagi, khusus untuk syarat usia calon kepala daerah, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) sebelum adanya putusan MK.

Baca Juga

"Masing-masing rezimnya MA dan MK kan berbeda kewenangan. MK melakukan judicial review pada tatanan yang berbeda dengan MA," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Menurut Dasco, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu aturan mengenai syarat usia calon kepala daerah. Apalagi, KPU juga akan berkonsultasi dengan DPR untuk menentukan PKPU tentang pencalonan.

Ia menilai, dalam putusannya MK menyatakan tak bisa menganulir judicial review yang dilakukan MA. Pasalnya, dua lembaga itu memiliki kewenangan yang berbeda dalam melakukan judicial review.

"Nah itu tinggal bagaimana menerjemahkannya nanti. Jadi kita akan minta KPU yang akan menuangkan dengan PKPU setelah menuangkan konsultasi dengan DPR," kata Dasco.

Diketahui, dalam putusan MA, batas minimal usia kepala daerah dihitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih. Sementara putusan MK mengatur batas minimal usia calon kepala daerah sejak penetapan pasangan calon.

Apabila menggunakan putusan MA, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dipastikan bisa maju di pilgub. Namun, apabila menggunakan putusan MK, Kaesang dinyatakan tak memenuhi persyaratan batas usia.

"Itu kan ada PKPU. PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU itu akan dibuat oleh KPU. Mungkin bisa nanti diikuti, ada rapat konsultasi antar-KPU dan Komisi II DPR pada Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu," kata Dasco soal batas usia calon kepala daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement