Kamis 22 Aug 2024 14:35 WIB

MK: Putusan 60 dan 70 Tahun 2024 Berlaku Meski DPR tak Revisi UU Pilkada

Dua putusan MK itu sudah otomatis menjadi bagian yang sah dalam UU Pilkada.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah).
Foto:

Putusan MK 60/2024, mengubah bunyi Pasal 40 UU Pilkada 2016 tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung cakada dalam pilkada. MK dalam putusannya itu, merasionalisasikan empat klaster ambang batas baru di bawah 10 persen bagi parpol, atau gabungan parpol untuk mengusung pada cakadanya.

Sedangkan putusan MK 70/2024 mengubah ketentuan Pasal 7 UU Pilkada yang mengatur soal batas umur cakada pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan adanya putusan MK tersebut, maka ketentuan dalam Pasal 40, dan Pasal 7 UU Pilkada 2016 mengacu pada putusan MK.

“Jadi undang-undang pilkada yang sekarang itu, bunyinya seperti yang sudah diputuskan oleh MK, sebagaimana yang sudah dilengkapi dalam putusan MK, atau yang sudah diuji konstitusionalitasnya oleh MK melalui putusan oleh hakim konstitusi,” kata Fajar.

Dengan putusan tersebut, kata Fajar, sejatinya UU Pilkada yang menjadi dasar acuan proses pelaksanaannya turut serta mengikuti putusan MK.

Artinya, kata Fajar, jika ada parpol, atau gabungan parpol yang mendaftarkan para cakadanya sesuai dengan putusan MK, hal tersebut tetap sah. Karena pendaftaran yang dilakukan parpol atau gabungan parpol untuk cakadanya mengacu pada UU Pilkada yang beberapa pasalnya sudah diaransemen oleh hakim konstitusi.

“Jadi undang-undang yang berlaku, ya itu (UU Pilkada yang ada putusan MK-nya),” kata Fajar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement