REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 kian kecil. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak perubahan usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.
Tercatat, usia Kaesang menginjak 29 tahun. Padahal syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon.
Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 disebutkan syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika penetapan pasangan calon.
MK meyakini penghitungan syarat usia cakada wajib dihitung ketika penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah guna memperoleh kepastian hukum.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (20/8/2024).
MK memandang ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun. Sebab MK meyakini penjelasannya telah jelas dipahami.
"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo," ucap Saldi.
MK juga memutuskan syarat usia minimal 30 tahun berlaku bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kemudian minimal usia 25 tahun bagi calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.
Oleh karena itu, dari kalkulasi ini maka Kaesang berpeluang gagal dicalonkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada yang dihelat pada November 2024.
Pasalnya, Kaesang baru menginjak 30 tahun pada 25 Desember 2024. Padahal Kaesang diprediksi dicalonkan di Pilgub Jawa Tengah 2024 oleh beberapa partai politik guna mendampingi Ahmad Luthfi. Di antara yang mengajukan nama Kaesang yakni PAN dan Nasdem.
Diketahui, putusan MK ini berseberangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Saat itu, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana pada akhir Mei 2024. Isi permohonannya meminta peraturan batas usia calon gubernur dan cawagub minimal 30 tahun dicabut.
Putusan MK lainnya yang juga tak kalah penting adalah terkait dengan ambang batas pengajuan calon kepala daerah. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Putusan ini membuka peluang Anies Baswedan untuk bisa maju di Pilgub DKI. Anies bisa maju jika PDIP maupun parpol diluar non-KIM memberikan lampu hijau untuk maju.