REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih mengadakan podcast sosialisasi prosedur klaim kecelakaan kerja pekan lalu. Kegiatan yang menggandeng RSU Bunda Jakarta itu dimaksudkan untuk memberikan literasi kepada masyarakat luas tentang bagaimana mengklaim jaminan kecelakaan kerja.
Narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Indra Iswanto Kepala Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih dan Dokter Specialis Orthopedi di RSU Bunda Jakarta, Norman Zainal
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah salah satu Program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas, juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan banyak fasilitas Kesehatan sebagai Pusat Layanan Kecelakaan (PLKK), salah satunya adalah RSU Bunda”, jelas Indra.
Indra menyampaikan bahwa saat BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan banyak Rumah Sakit dan klinik mitra BPJAMSOSTEK sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Kerjasama dan koordinasi dengan jaringan PLKK terus ditingkatkan sebagai upaya agar peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan pertolongan pertama maupun pengobatan perawatan yang tepat, khususnya pada masa golden period guna prognosa yang baik agar dapat segera pulih dan produktif bekerja kembali dengan optimal.
Kasus trauma pada tulang merupakan kasus yang paling sering dialami akibat kecelakaan kerja. ”Biasanya ada kekhawatiran pada pasien akan biaya yang harus dibayar jika diperlukan adanya tindakan, terutama operasi pada tulang. Namun dengan adanya penjaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, pasien yang telah terdaftar dan memenuhi prosedur akan mendapatkan pelayanan dan pengobatan tanpa harus mengeluarkan biaya”, jelas dr Norman.
“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memilih RSU Bunda sebagai salah satu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, dan kami akan terus meningkatkan koordinasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan”, imbuh Norman.
Untuk mendapatkan penjaminan dari BPJS Ketenagakerjaan diperlukan koordinasi yang baik antara petugas perusahaan, petugas rumah sakit dan tim BPJS Ketenagakerjaan sehingga peserta dapat segera mendapatkan penjaminan. “Tertib administrasi, kesadaran dari perusahaan maupun pekerja informal (BPU) dalam membayar iuran di bulan berjalan sangatlah penting sehingga hak peserta untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan apabila terjadi kasus kecelakaan kerja tidak ada kendala”, tegas Indra.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Program Perumahan dalam Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Aplikasi JMO ini merupakan salah satu upaya BPJamsostek untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada peserta. Dalam aplikasi JMO juga terdapat informasi PLKK mana saja yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga saat mengalami kecelakaan kerja, pesertdapat segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat sebagai PLKK BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, lanjut Indra, terdapat juga fitur pendaftaran peserta Program Bukan Penerima Upah (BPU) bernama 'SERTAKAN' atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Gerakan nasional SERTAKAN ini merupakan gerakan dari para peserta untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar. Misalnya, asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, bahkan pedagang makanan langganan.
Menurut Indra, gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja. ”Terima kasih kepada RSU Bunda yang telah mengundang kami dalam kegiatan podcast ini, sehingga kami dapat mensosialisasikan prosedur kecelakaan kerja dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta”, tutup Indra.