Senin 30 Jun 2025 18:58 WIB

Alasan Mbak Ita dan Suami Pulangkan Uang Hasil Peras ASN Bapenda Semarang, 'Wes Bocor Kabeh'

Ita mengembalikan uang setoran yang diterimanya pada Januari 2024.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita (kiri) dan Alwin Basri (kanan) mengikuti sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita (kiri) dan Alwin Basri (kanan) mengikuti sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengatakan, eks wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita dan suaminya, Alwin Basri, mengembalikan uang setoran yang sebelumnya sempat mereka terima dari iuran kebersamaan ASN Bapenda Kota Semarang. Pengembalian tersebut dilakukan pada Januari 2024, yakni ketika KPK mulai mengungkap pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang yang melibatkan Ita dan Alwin.

Indriyasari mengungkapkan, pada rentang Desember 2022 hingga Oktober 2023, dia menyetorkan uang senilai total Rp1,2 miliar untuk Ita. Uang tersebut berasal dari iuran kebersamaan ASN Bapenda Kota Semarang. Iuran kebersamaan dihimpun secara sukarela dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diperoleh para ASN setiap tiga bulan.

Baca Juga

Nominal TPP yang diterima para ASN Bapenda Kota Semarang bergantung pada realisasi target penghimpunan pajak daerah. Teknis penghitungannya tertuang dalam PP Nomor 69 Tahun 2010. Iuran kebersamaan yang terkumpul setiap tiga bulan rata-rata Rp800 hingga Rp900 juta.

Indriyasari mengatakan, iuran kebersamaan di Bapenda Kota Semarang biasanya digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pemberian zakat ke masyarakat, rekreasi bersama, termasuk menyisihkan sebagian dananya untuk para non-ASN di Bapenda Kota Semarang yang tak memperoleh TPP. Namun Ita dan Alwin turut meminta jatah dari penghimpunan dana sukarela tersebut.

Uang setoran untuk Ita mulai diberikan pada Desember 2022. "Desember 2022 sebesar Rp300 juta; April 2023 Rp300 juta; Juli 2023 Rp300 juta; dan Oktober 2023 Rp300 juta. Totalnya Rp1,2 miliar," kata Indriyasari ketika memberikan kesaksikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025).

Dia menambahkan, pada Juni 2023, Alwin Basri, yang kala itu menjabat Ketua PKK Kota Semarang dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, turut meminta jatah dari iuran kebersamaan Bapenda Kota Semarang sebesar Rp200 juta, tapi tanpa mengurangi nilai setoran untuk Ita. Alwin pun sempat melayangkan kata-kata ancaman kepada Indriyasari. "Yang macam-macam saya sikat," ujar Indriyasari menyitir pernyataan Alwin.

Karena diancam dan turut memandang Alwin sebagai representasi Ita, Indriyasari menyetorkan uang sebesar Rp200 juta kepada Alwin sebanyak dua kali, yakni pada Juli dan Agustus 2023. Dengan demikian, Alwin menerima Rp400 juta.

Pada Oktober dan November 2023, Alwin kembali menerima masing-masing Rp300 juta setiap bulannya. "Jadi total yang diberikan kepada Pak Alwin Rp1 miliar," ujar Indriyasari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement