Ahad 18 Aug 2024 00:02 WIB

Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Berikut Kilas Balik Kasus Kopi Sianida yang Menghebohkan

Jessica Wongso bebas bersyarat mulai Ahad, 18 Agustus 2024.

Rep: Andri, Bambang Noroyono, Muhyidin/ Red: Andri Saubani
 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto:

Kasus kopi sianida berawal dari pertemuan Jessica Wongso, Mirna Salihin, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016. Berdasarkan kronologi dari surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016, Jessica datang lebih dahulu dan memesan tempat dilayani resepsionis Cindy yang menawarkan meja nomor 54.

Jessica sempat pergi dan kembali lagi membawa tas kertas, kemudian memesan es kopi Vietnam serta dua koktail. Setelah Jessica selesai melakukan pembayaran, penyaji mengantarkan minuman ke meja 54. Tak lama berselang, Mirna dan Hani datang secara bersamaan.

Mirna lalu meminum es kopi Vietnam (VIC) dan mengatakan rasanya tidak enak sambil mengibaskan tangan di depan mulutnya. Sekitar dua menit kemudian, akibat meminum VIC yang telah dimasukkan racun tersebut, Mirna langsung pingsan dalam keadaan duduk dengan posisi kepala tersandar ke arah belakang sofa. Mulutnya mengeluarkan buih dengan pandangan mata kosong serta kejang-kejang.

Melihat kondisi Mirna, Hani berusaha untuk membangunkan dan memanggil-manggil nama Mirna, sementara Jessica hanya duduk terdiam tanpa bereaksi dan tidak melakukan tindakan yang sama seperti yang dilakukan oleh Hani.

Tidak lama kemudian beberapa karyawan Kafe Olivier menghampiri meja 54 untuk mencoba memberikan pertolongan kepada Mirna. Mereka melihat warna VIC yang telah dimasukkan racun tersebut berwarna kuning seperti kunyit tidak seperti warna VIC pada umumnya yang berwama coklat kopi susu.

Selanjutnya, sisa VIC tersebut disimpan untuk nantinya dilakukan pemeriksaan sebagaimana SOP Kafe Olivier. Mirna kemudian dibawa ke klinik GI. Sesampainya di klinik tersebut, sekira pukul 17.30 WIB, dr. Andry Yosua selaku dokter Umum pada Klinik Damayanti melihat kondisi Mirna seperti orang pingsan. Menurutnya, badan Mirna agak kaku, namun masih hidup.

Lima menit kemudian, datang suami Mirna, Arief Soemarko untuk membawa Mirna ke RS Abdi Waluyo, Jalan H.O.S. Cokroaminoto 31 33 Menteng, Iakarta Pusat. Sekira pukul 18.00 WIB, dr. Adiyanto selaku dokter jaga pada RS Abdi Waluyo, memeriksa kondisi Mirna yang sudah dalam kondisi nadi tidak teraba, napas tidak ada, dan denyut jantung tidak ada.

Selanjutnya dr. Adiyanto tetap melakukan tindakan medis kepada Mirna berupa bantuan napas dan resusitasi (pompa jantung-paru) selama 15 menit. Usaha bantuan tersebut tidak ada hasilnya dan Mirna dinyatakan meninggal pada pukul 18.30 WIB.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement