Kamis 15 Aug 2024 19:56 WIB

Kampus BSI Gelar Edukasi Merek dan Hak Cipta Bersama Kemenkumham

Universitas BSI menyelenggarakan kegiatan Mobile Intelectual Property.

Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta telah berhasil menyelenggarakan kegiatan Mobile Intelectual Property (IP) Clinic pada Jumat (2/8/2024) di Gedung Rektorat Universitas BSI.
Foto: Dok Republika
Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta telah berhasil menyelenggarakan kegiatan Mobile Intelectual Property (IP) Clinic pada Jumat (2/8/2024) di Gedung Rektorat Universitas BSI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta telah berhasil menyelenggarakan kegiatan Mobile Intelectual Property (IP) Clinic pada Jumat (2/8/2024) di Gedung Rektorat Universitas BSI. Kegiatan ini mengusung tema “Lindungi Karya dan Inovasi Teknologi Civitas Akademika melalui Pencatatan Hak Cipta dan Pendaftaran Paten yang semakin PASTI”. 

Mobile IP Clinic merupakan bentuk nyata dari komitmen Kemenkumham dalam memperluas akses layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya di kalangan akademisi dan mahasiswa. Dalam acara ini, berbagai layanan seperti pencatatan hak cipta, pendaftaran paten, serta konsultasi mengenai perlindungan karya dan inovasi teknologi diberikan secara langsung kepada para peserta.

Baca Juga

Peserta yang hadir dalam acara terdiri dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan dosen di lingkungan Universitas BSI. Selain itu, para peserta mendapatkan edukasi mengenai prosedur pendaftaran kekayaan intelektual, jenis-jenis perlindungan kekayaan intelektual, serta manfaat memiliki sertifikat kekayaan intelektual.

Hadir dalam acara ini Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas BSI, Diah Puspitasari, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan. Hadir pula Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Dian Erviana, dan Kepala Subbidang Pelayanan Hukum Umum, Lusia Wahyuniati.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas BSI, Diah Puspitasari menekankan pentingnya kesadaran akan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan civitas akademika. 

"Perlindungan hak kekayaan intelektual bukan hanya soal melindungi karya, tetapi juga mendorong semangat inovasi di kalangan akademisi dan mahasiswa. Dengan adanya IP Clinic ini, kami berharap semakin banyak karya dan inovasi yang lahir dari kampus ini dapat terlindungi secara hukum. Sebagai akademisi, kita harus sangat peduli terhadap hak kekayaan intelektual," ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta terus berupaya untuk meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, terutama di lingkungan kampus atau universitas. Salah satu upaya tersebut adalah melalui Mobile IP Clinic, yang memfasilitasi berbagai layanan seperti konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan dalam penyusunan spesifikasi paten (drafting paten), serta layanan pengaduan. 

“Penemuan yang tidak didaftarkan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum, meskipun penemuan tersebut telah dikenal secara turun-temurun,” ujar Muhayan.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengenai Hak Cipta dan Paten, serta konsultasi terkait pendaftaran Hak Cipta dan Paten. 

Melalui kolaborasi ini, Universitas BSI dan Kemenkumham DKI Jakarta berharap dapat mendorong peningkatan jumlah karya dan inovasi yang tercatat secara legal, serta membangun kesadaran di kalangan akademisi dan mahasiswa mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement