Kamis 15 Aug 2024 09:31 WIB

Terungkap, BPIP Diduga Hapus Aturan Ciput untuk Paskibraka Berjilbab di Aturan Terbaru

Beredar di X poin soal ketentuan ciput untuk Paskibraka putri berjilbab dihapus BPIP.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait jilbab Paskibraka di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024). BPIP menegaskan tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
Foto:

Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat pun tengah mempertimbangkan upaya hukum atas pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka. Ketiadaan opsi pengenaan jilbab bagi Paskibraka diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PPI Pusat Gousta Feriza saat mengadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis (15/8/2024). "Sedang dikaji ke arah sana ya (pelaporan hukum)," kata Gousta kepada wartawan setelah pengaduan itu.

Gousta menyampaikan, aduan ke KPAI dilakukan sebagai tindak lanjut sikap PPI Pusat atas kesewenangan BPIP melarang jilbab bagi paskibraka. "Ini tindak lanjut dari konferensi pers kemarin," kata Gousta.

Gousta mengatakan, anggota Paskibraka sebagian masih berusia anak. Sehingga Gousta merasa pelaporan ke KPAI sudah tepat sesuai mandat lembaga tersebut.

"Kami terus kawal bahwa pelaksanaan Paskibra sesuai aturan dan kenapa kami konsultasi ke KPAI karena mengingat pesertanya masih usia anak menurut UU. Segala perlakuan terhadap mereka tidak bisa dilepaskan dari UU perlindungan anak," ujar Gousta.

photo
Tangkapan layar (screenshot) dokumen Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Aturan ini menyoroti antara lain busana Paskibraka perempuan. - (dok ist)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement