Kamis 15 Aug 2024 09:31 WIB

Terungkap, BPIP Diduga Hapus Aturan Ciput untuk Paskibraka Berjilbab di Aturan Terbaru

Beredar di X poin soal ketentuan ciput untuk Paskibraka putri berjilbab dihapus BPIP.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait jilbab Paskibraka di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024). BPIP menegaskan tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Publik tengah dihebohkan oleh polemik pelepasan jilbab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024. Revisi aturan tentang pakaian, atribut dan tampang Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diduga menjadi penyebab.

Seperti terungkap dalam unggahan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis di X pada Rabu (14/8/2024) malam, BPIP 'menyunat' poin nomor 4 dari Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2002 yang berbunyi, "Ciput warna hitam (untuk putri berhijab) dalam ketentuan kelengkapan dan atribut Paskibraka. Dalam keputusan terbaru yakni SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, aturan ciput warna hitam itu tidak ada.

Baca Juga

"Poin ini dihilangkan, BPIP melanggar peraturan dan konstitusi tentang kebebasan menjalankan agama," kata Cholil Nafis.

 

Kepala BPIP Yudian Wahyudi sebelumnya sudah membantah tudingan bahwa lembaganya memaksa para Paskibraka putri untuk melepas jilbab. Ia menjelaskan bahwasanya pelepasan jilbab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan jilbab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab.

Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno. Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, kata Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman.

Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam. Terlebih, kata dia, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan.

“Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” kata Yudi.

Yudi kembali menegaskan bahwa pelepasan jilbab tersebut dilakukan secara sukarela, berdasarkan tanda tangan yang mereka berikan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2025. Para anggota Paskibraka memberikan tanda tangan mereka di atas materai Rp10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.

“(Pelepasan jilbab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement