Kamis 15 Aug 2024 09:31 WIB

Terungkap, BPIP Diduga Hapus Aturan Ciput untuk Paskibraka Berjilbab di Aturan Terbaru

Beredar di X poin soal ketentuan ciput untuk Paskibraka putri berjilbab dihapus BPIP.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait jilbab Paskibraka di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024). BPIP menegaskan tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
Foto:

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan para Paskibraka putri yang menggunakan jilbab tetap boleh memakainya saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI). Pihak Istana disebut telah berkoordinasi dengan BPIP terkait polemik tersebut.

Heru mengaku sudah berkoordinasi dengan BPIP tentang masalah pelepasan jilbab para Paskibraka putri. Menurut dia, para Paskibraka putri tetap diperbolehkan menggunakan jilbab, sebagaimana penggunaan pakaian mereka ketika melakukan pendaftaran sebagai anggota Paskibraka. 

"Adik-adik putri harus, sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab, ya tetap mengunakan," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Ihwal adanya tindakan pelepasan jilbab saat proses pengukuhan Paskibraka, Heru mengaku tidak mengetahuinya. Setahunya, ada sejumlah Paskibraka putri yang tetap menggunakan jilbab ketika pelaksanaan gladi bersih upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Kendati demikian, Istana telah memberikan perintah agar tetap memperbolehkan Paskibraka putri yang menggunakan jilbab tetap memakainya. "Perintah kami adalah meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu," ujar Heru.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement