Kamis 15 Aug 2024 06:14 WIB

Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan, Kesbangpol Jabar Pertanyakan BPIP

Di Jabar, tidak ada kebijakan Paskibraka putri harus lepas jilbab.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo berfoto bersama anggota Paskibraka 2024 seusai upacara pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024.
Foto: Biro Pers Istana
Presiden Joko Widodo berfoto bersama anggota Paskibraka 2024 seusai upacara pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat mempertanyakan alasan petugas Paskibraka asal Sumedang, Jawa Barat harus melepas hijab saat pengukuhan Paskibraka, Selasa (13/8/2024) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Termasuk direncanakan saat pengibaran bendera pusaka tanggal 17 Agustus.

"Kami juga mempertanyakan ke BPIP, kebijakan dan sikap," ucap Kepala Bakesbangpol Jabar Iip Hidayat melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga

Iip mengatakan pihaknya menegaskan di seluruh kabupaten dan kota se Jawa Barat dan tingkat Provinsi Jawa Barat tidak terdapat kebijakan melepas jilbab. Ia melanjutkan sejauh ini pihaknya mengikuti aturan BPIP.

Namun, dalam aturan tidak terdapat pembahasan bahwa harus melepas jilbab. "Kita ikuti aturan BPIP, semuanya, tidak ada diktum untuk lepas jilbab," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Ika Mardiah mengatakan terdapat dua delegasi yang dikirimkan ke Paskibraka Nasional tahun 2024. Mereka yaitu Sofia Sahlia dari Sumedang dan satu orang lainnya berjenis kelamin laki-laki. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta delegasi perempuan Paskibraka Nasional 2024 yang bertugas mengibarkan bendera saat hari ulang tahun kemerdekaan ke 79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (17/8/2024) diperbolehkan untuk menggunakan jilbab. Ia pun menyoroti adanya peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang larangan anggota Paskibraka melepas Jilbab.

"Saya udah baca, melihat itu dan saya baca surat keputusan BPIP, apa itu betul apa tidak bahwa anggota paskibraka melepas jilbab, memang benar," ucap Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rafani Akhyar mempertanyakan aturan tersebut saat dihubungi, Rabu (14/8/2024).

Rafani menegaskan apabila larangan memakai jilbab merupakan aturan dari lembaga BPIP maka hal itu langkah mundur dalam pengamalan Pancasila dan tidak tepat. "Kalau BPIP melarang memakai jilbab atas nama Pancasila, langkah mundur dalam pengamalan Pancasila," kata dia.

Ia menyebut tahun-tahun sebelumnya paskibraka bebas untuk berjilbab saat pengibaran bendera pusaka di hari ulang tahun kemerdekaan. Namun, ia mempertanyakan mengapa saat ini hal tersebut dilarang. "Langkah tidak tepat dan kemunduran," kata Rafani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement