Rabu 14 Aug 2024 08:44 WIB

Begini Kronologi Polemik 18 Paskibraka Copot Jilbab

Petugas Paskibraka sudah sejak 2002 boleh berjilbab.

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Fitriyan Zamzami
Presiden Joko Widodo memberikan bendera kepada pembawa baki Paskibraka  berjilbab pada upacara Kemerdekaan Indonesia ke-74 Tahun 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2019).
Foto:

Polemik pecopotan jilbab para petugas Paskibraka Nasional tahun ini memicu riak ke daerah-daerah yang mengirimkan wakil mereka. Selain Aceh, Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah juga menyatakan kekecewaan.

"Jadi saya yang mengawal wakil kami, Ia berhijab. Tapi kami temukan fakta dari kanal YouTube saat pengukuhan tahun ini utusan kami atas nama adik Zahra telah melepas hijabnya," ujar Ketua PPI Sulawesi Tengah Moh Rachmat Syahrullah saat dihubungi Republika, Rabu (14/8/2024). Perwakilan putri Sulawesi Tengah tahun ini berasal dari Kabupaten Morowali.

Ia mengatakan, mulanya hanya risau dengan lepasnya jilbab perwakilan mereka tersebut. Namun, ternyata hal serupa dilaporkan sejumlah PPI daerah lainnya. Menurut Rachmat, mereka telah menelusuri biodata awal dan foto-foto profil para petugas Paskibraka dari berbagai daerah yang terpilih tahun ini. "Terkonfirmasi fix ada sekitar 17 atau 18 yang berhijab, kasus yang paling menggemparkan dari Aceh," kata dia.

Temuan tersebut menurutnya membuat gejolak di Sulawesi Tengah. Pihak-pihak yang mengetahui perihal tersebut meradang dengan polemik ini. "Saya sudah kontak dengan orang tua perwakilan kami, ia menyatakan sedih dan kecewa karena anaknya melepas hijab," kata Rachmat.

Sementara ia belum bisa menghubungi petugas Paskibraka dari Sulawesi Tengah karena semua pasukan masih dikarantina dan tak boleh memegang alat komunikasi.

Rachmat menuturkan, ia bertugas sebagai Paskibra Provinsi Sulawesi Tengah pada 1996. "Secara historis, sebelum 2002 semua putri tak ada berjilbab. Di bawah Gus Dur (Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid), Aceh menjadi pelopor mengirim utusan berhijab. Setelah itu seluruh indonesia membolehkan rekrutmen petugas berhijab," kata dia.

Pembinaan Paskibraka kala itu dipegang oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Namun, sejak 2022, pembinaan Paskibraka Pusat dilakukan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). "Kami mengecam hal ini. Ini pelanggaran yang serius karena UUD 1945 Pasal 29 menjamin kemerdekaan semua warga negara menjalankan agamanya termasuk berhijab," kata dia.

Rachmat mengatakan, saat ini akan menghimpun keberatan bersama PPI daerah lainnya untuk menyikapi hal yang menurut mereka merupakan "pelanggaran konstitusi yang serius. "Ini ironis karena dilakukan oleh BPIP badan yang seharusnya bertanggung jawab mengamalkan Pancasila, namun malah mengkhianati sila Ketuhanan yang Maha Esa."

Orang tua Paskibraka Sulteng: Syariat kami dianggap main-main... baca halaman selanjuntya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement