Senin 12 Aug 2024 19:24 WIB

Pengacara Saka Tatal Ungkap Hasil Ekstraksi Chat di HP Vina, Yakin PK Diterima MA

Ekstraksi HP Vina menunjukkan pada pukul 22.14, Sabtu (27/8/2016) Vina masih hidup.

Rep: Rizky Suryarandika, Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Foto:

Sidang PK Saka Tatal sebelumnya menghadirkan ahli psikolog forensik, Reza Indragiri. Dalam sidang itu, dia mengatakan, dari berkas yang pernah dibacanya, terkesan atau terindikasi kasus ini merupakan contoh pengungkapan kasus yang terlalu mengandalkan pada keterangan saksi, termasuk keterangan tersangka.

"Menomorsekiankan bukti scientific," kata Reza pada Rabu (31/7/2024).

Menurut Reza, salah satu bukti yang dikesampingkan adalah bukti komunikasi elektronik antara kedua korban dan terpidana. Ia pun juga meminta bukti elektrobik itu dihadirkan.

"Saya menyampaikan berulang kali kepada majelis, saya sangat menunggu adanya bukti komunikasi elektronik serinci-rincinya, yang dilakukan oleh para terpidana pada saat itu dan kedua korban," katanya.

"Bukti elektronik serinci-rincinya ini mencakup siapa dengan siapa berkomunikasi, tentang apa, pada jam detik berapa, itu akan memberikan gambaran kepada kita tentang para tersangka ini betul-betul merencanakan pembunuhan atau tidak," terang Reza.

Reza menyatakan, jika kematian Vina dan Eky merupakan pembunuhan berencana, maka para pelaku pasti akan saling berkomunikasi. Hal itu untuk merealisasikan rencana pembunuhan terhadap korban.

Reza menambahkan, keberadaan bukti elektronik dari kedua korban juga akan mengungkap perasaan korban. "Yang kedua adanya bukti elektronik gawai dari para korban untuk menangkap indikasi kegelisahan mereka pada malam itu, mulai dari rasa takut, cemas, panik, mencari pertolongan, menghindar dari kejaran," jelasnya.

Reza menilai, bukti elektronik tersebut merupakan alat bukti yang sangat penting untuk mengungkap kasus tersebut. Namun, dia heran bukti penting itu tidak dihadirkan di persidangan.

"Menurut saya, bukti elektronik yang sesungguhnya punya nilai emas semacam itu kok tidak dihadirkan pada persidangan? Firasat saya mengatakan bukti elektronik itu sudah ada, pastilah Polda Jabar melakukan ekstraksi terhadap handphone seluruh pihak pada malam itu, sehingga bisa disimpulkan apakah sungguh-sungguh terjadi pembunuhan berencana atau tidak dan ataukah sungguh-sungguh diperkosa atau tidak," cetus Reza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement