REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan revisi UU Minerba oleh DPR RI memungkinkan lembaga keagamaan serta lembaga pendidikan dan ilmiah mendapat prioritas IUP untuk mengelola tambang. Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) menilai kebijakan tersebut merusak tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya pemberian prioritas IUP kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi itu tidak menyelesaikan permasalahan sektor pertambangan yang ada, malah akan menambah masalah baru. Anggota Panja UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba dari Fraksi PKS itu menilai Pemerintah seperti ingin melepas tanggung jawab dalam membina sektor keagamaan dan pendidikan. Padahal amanat konstitusi kepada negara salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan memberi prioritas pengelolaan pertambangan kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi, artinya kedua lembaga ini dilepas untuk secara mandiri mencari dana sendiri di sektor pertambangan.
"Kalau benar-benar ide ini diimplementasikan salah-salah bisa hancur ormas keagamaan dan perguruan tinggi kita, karena mereka asyik mengurus tambang ketimbang menjalankan tugas pokoknya dalam mendidik bangsa ini," ujarnya dalam keterangan, Selasa (28/1/2025).
"Apalagi kita tahu sektor pertambangan ini adalah sektor yang kotor dan sedang ditimpa banyak masalah, utamanya adalah tambang ilegal dan korupsi," kata Mulyanto menambahkan.