REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) memunculkan gagasan pemberian konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod mengatakan memberikan pengelolaan tambang ke perguruan tinggi tidak sejalan dengan semangat perguruan tinggi.
"Biarlah itu dilakukan oleh ahli-ahlinya di bidang pertambangan yang selama ini sudah bergerak di pertambangan," kata Ma'mun dalam pernyataan yang disampaikan dalam video yang diunggah di akun Youtube (UMJ), Sabtu (8/2/2025).
Ma'mun mengatakan perguruan tinggi menyiapkan sumber daya terdidik untuk pengelolaan tambang. Tetapi menurutnya terlalu berisiko bagi perguruan tinggi untuk turut mengelola tambang. Ia juga mengatakan pemberian konsesi tambang ke perguruan tinggi akan mematikan nalar kritis perguruan tinggi.
"Naif, pengelola tambang itu bukan persoalan yang kecil. Dibutuhkan sumber daya yang luar biasa banyak dan kampus saya kira tidak akan punya kemampuan itu," katanya.
Ia menambahkan naif bila perguruan tinggi mendapatkan konsensi tambang tapi kemudian menjual-belikan hasil tambang ke pengelola tambang. "Maka saya sekali lagi sebagai Rektor-Rektor Muhammadiyah Jakarta termasuk yang tidak bersepakat kalau kampus diberi hak untuk pengelolaan tambang," katanya.
Menurutnya cukup organisasi-organisasi masyarakat besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama serta organisasi-organisasi masyarakat lain yang mendapat konsesi tambang. Pada akhir bulan lalu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan ia akan mempelajari usulan pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi.
RUU Minerba telah disahkan menjadi usul inisiatif dari DPR RI dalam rapat paripurna 23 Januari 2025. Beberapa poin revisi dalam UU Minerba tersebut terkait hilirisasi serta izin pertambangan untuk ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UKM.
Badan Legislasi (Baleg) DPR berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1) yang menyatakan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).