Kamis 01 Aug 2024 11:32 WIB

Penyebutan Kata ‘OPM’ Berbuntut Panjang, Senator Papua Laporkan Alvarez Kapisa

Alvarez Kapisa dipolisikan Senator Papua, Filep Wamafma

Senator Papua, Filep Wamafma Polisi kan Alvarez Kapisa
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Senator Papua, Filep Wamafma Polisi kan Alvarez Kapisa

REPUBLIKA.CO.ID, PAPUA BARAT—Dr Filep Wamafma resmi melaporkan Alvarez Kapisa ke Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat hari ini, Selasa, (30/7/2024) pukul 14.30 WIT.

Laporan ini dibuat atas pernyataan sepihak Alvarez Kapisa tentang kata OPM yang termuat dalam pemberitaan sejumlah media online.

Baca Juga

Dalam laporannya, Filep yang merasa dirugikan secara pribadi menyertakan barang bukti pernyataan terlapor yang termuat di media online Kapabar.com tertanggal 29 Juli 2024 dengan judul berita “Sebut Dirinya OPM, Statement Filep Wamafma Tuai Kecaman”.

Berdasarkan laporan dan barang bukti tersebut, penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat meminta keterangan Filep sebagai saksi korban. Dalam memberikan keterangan saksi, Filep Wamafma didampingi pengacara hukum Achmad Djunaidi, SH, MH, Donny Karauwan, SH, MH dan Frans Mansumbauw, SH.

Laporan ini pun telah terdaftar dalam Surat Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/52/VII/2024/Ditreskrimsus pada 30 Juli 2024 terkait perkara pencemaran nama baik dan/atau SARA. Dalam laporan tersebut, Filep menerangkan kronologi yakni berawal dari menerima link berita dan video pendek atau potongan video yang dikirim oleh terlapor.

Menurut senator Papua Barat itu, terlapor sama sekali tidak mengetahui kejadian saat sidang paripurna DPD RI pada 12 Juli 2024 lalu. Sidang paripurna DPD RI sempat diwarnai dinamika namun sidang berakhir dengan baik dan saling meminta maaf di antara peserta sidang.

Akan tetapi, lanjut Filep, potongan video pendek yang diviralkan itu menyebutkan bahwa kata OPM merupakan ancaman bagi negara dan hal itu justru menjadi konsumsi publik sehingga mengancam nama baik Filep Wamafma.

“Saya sadar bahwa kritik oleh warga negara kepada pejabat politik ke publik sangat dimaklumi dan wajar saja, namun kali ini adalah hal yang tidak wajar dan menyudutkan nama baik saya secara pribadi,” ungkap Filep.

“Dan lagi, dalam sidang paripurna itu masih ada lanjutan pembicaraan namun video kejadian itu dipotong tepat di kata OPM. Saya membantah bahwa kata OPM yang dikeluarkan identik dengan Organisasi Papua Merdeka, namun kata OPM yang saya maksud dan jelaskan saat sidang paripurna berlangung adalah ‘Orang Papua Maju’, ‘Orang Papua Mandiri,” kata dia.

Filep lantas menerangkan kronologi kejadian saat rapat paripurna DPD RI sehingga dapat dipahami seutuhnya. Dia mengingatkan, setiap orang seyogianya memahami setiap hal secara menyeluruh dan tidak sepenggal-sepenggal sebelum kemudian berkomentar.

“Saya jelaskan kronologinya supaya saudara Kapisa tidak bikin asumsi sendiri, yang bisa terjebak dalam persoalan hukum baru. Jadi, pada saat paripurna itu terjadi deadlock dan chaos karena sikap Ketua DPD RI yang otoriter mempertahankan keputusan. Pada akhir paripurna, Ketua DPD mengatakan bahwa Filep Wamafma ini pengacau. Dengan kata-kata ini, saya secara pribadi tidak terima, sehingga meminta Ketua DPD mengklarifikasi pernyataannya tersebut,” ujarnya.

“Namun, Ketua DPD tidak melakukan klarifikasi tetapi menyampaikan permohonan maaf. Oleh sebab itu saya katakan ‘saya ini OPM, yang berarti Orang Papua Maju, yaitu maju secara pengetahuan, maju sebagai wakil rakyat yang diberikan amanah untuk mewakili rakyat dalam parlemen’. Sehingga jika disebut sebagai pengacau oleh Ketua DPD, maka akan semakin panjang hal-hal yang membuat orang Papua akan dianggap buruk, lantaran dalam ruang terhormat saja seorang anggota DPD bisa dikatakan demikian,” katanya lagi.

Oleh sebab itu, Filep menekankan bahwa laporan sudah semestinya dibuat agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia menegaskan, tidak ada definisi liar dan di luar dari apa yang disampaikan dalam konteks perdebatan di parlemen sehingga menurutnya, pihak-pihak yang menuduhkan hal ini menjadi penyebar hoaks yang dapat diproses secara hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement