REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri mengakui telah memperoleh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. SPDP ini menyangkut dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Hal itu disampaikan Alwin setelah mengikuti pemeriksaan di KPK pada Selasa (30/7/2024). Alwin saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. "Nggih (iya, menerima SPDP dari KPK), niku nggih," kata Alwin kepada wartawan, Selasa (30/7/2004).
Lewat pemberian SPDP, Alwin membenarkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. SPDP ialah dokumen yang wajib dikirim aparat penegak hukum kepada para pihak, termasuk jaksa dan tersangka dalam waktu maksimal tujuh hari setelah dimulainya penyidikan.
Walau demikian, Alwin menegaskan tak menggugat penetapan statusnya sebagai tersangka ke praperadilan. Alwin menyebut akan mematuhi proses hukum yang berjalan.
"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ucap Alwin.
Selain itu, Alwin ogah menanggapi ketika diserbu pertanyaan mengenai istrinya yang belum menjawab panggilan KPK pada hari ini. Alwin berkelit ingin makan saat dicecar wartawan. "Iya makan dulu," ucap Alwin.
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan perkara korupsi di Pemkot Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut tiga dugaan korupsi yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Semarang. Salah satu lokasi yang disasar adalah ruang kerja Ita.