Selasa 30 Jul 2024 12:48 WIB

PT KAI Ambil Alih Tujuh Rumah yang Ditempati Pensiunan di Semarang

Rumah dinas PT KAI di Kota Semarang ditempati keluarga keturunan pensiunan pegawai.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Erik Purnama Putra
Kuasa hukum PT KAI Daop 4 Semarang menunjukkan bukti sertifikat saat pelaksanaan pengosongan rumah aset milik BUMN tersebut di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa(30/07/2024).
Foto: Antara/IC Senjaya
Kuasa hukum PT KAI Daop 4 Semarang menunjukkan bukti sertifikat saat pelaksanaan pengosongan rumah aset milik BUMN tersebut di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa(30/07/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 4 Semarang mengambil alih tujuh rumah perusahaan yang berada di wilayah Gergaji, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024). Rumah tersebut dihuni oleh keluarga keturunan pensiunan pegawai KAI.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan, tujuh rumah yang diambil alih dulunya dihuni para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dengan status sewa. Setelah para pensiunan meninggal, sambung dia, semua rumah tersebut ditempati anak, cucu, menantu, dan kerabat mereka tanpa ikatan kontrak dengan KAI.

Baca: Lawatan ke Turki, Prabowo Dijadwalkan Bertemu Presiden Erdogan

Franoto menjelaskan, sebelum melakukan pengambilalihan dan pengosongan, KAI sudah mengirimkan tiga surat peringatan kepada para keluarga pensiunan. Selain itu, KAI pun menawarkan opsi kontrak atau sewa kepada mereka. "Tapi dari mereka tidak ada iktikad baik, sehingga kita lakukan langkah tegas," ujar Franoto di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024).

Dalam proses pengambilalihan aset tujuh rumah tersebut, puluhan personel polisi turut dikerahkan ke lapangan. Franoto menyampaikan, luas tanah dari tujuh rumah yang diambil alih KAI Daop 4 Semarang yakni 3.611 meter persegi (m2). Sedangkan luas bangunan adalah 824 m2. Nilai aset tersebut sekitar mencapai Rp 45 miliar.

Baca: Prabowo Bertemu Presiden Serbia Bahas Sektor Pertahanan

"Aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan," kata Franoto.

Salah satu penghuni rumah yang diambil alih PT KAI Daop 4 Semarang adalah Suryono Raharjo (70 tahun). Dia adalah pensiunan masinis. Suryono sangat kecewa dengan tindakan pengambilalihan yang dilakukan PT KAI.

"Tidak ada yang namanya pejabat PJKA mengusir para pensiunan. Sekarang (berubah nama) menjadi PT KAI, arogan, serakah, rakus. Semua tanah diakui milik PT KAI," kata Suryono kepada awak media di lokasi.

Dia mengungkapkan telah tinggal di rumah tersebutsejak 1982. "Saya tinggal di sini sejak tahun 82, dengan Surat Penunjukkan Rumah (SPR) dari PJKA, bukan PT KAI," ujarnya.

Suryono mengakui telah menerima tiga surat pemberitahuan atau peringatan dari PT KAI sebelum pengambilalihan dilakukan. Dia mengatakan, belum mengetahui akan tinggal di mana setelah rumah yang selama ini dihuninya disita PT KAI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement