Jumat 26 Jul 2024 19:02 WIB

Perhimpunan Dokter Jiwa Nilai Pengobatan Kecanduan Online Seharusnya Dijamin BPJS

Kristiana juga meminta pemerintah untuk memblokir iklan-iklan judi online.

Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik jalan dan kelurahan di wilayah Kecamatan Bogor Selatan karena berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa di kecamatan tersebut tercatat menjadi wilayah dengan nilai total transaksi judi online paling tinggi di Indonesia dengan pelaku judi online mencapai 3.720 orang dan perputaran uang sebanyak Rp349 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik jalan dan kelurahan di wilayah Kecamatan Bogor Selatan karena berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa di kecamatan tersebut tercatat menjadi wilayah dengan nilai total transaksi judi online paling tinggi di Indonesia dengan pelaku judi online mencapai 3.720 orang dan perputaran uang sebanyak Rp349 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI) menyatakan, bahwa pemerintah perlu mengatur regulasi agar BPJS Kesehatan bisa menjamin pengobatan kecanduan judi online. PDSKJI menilai bahwa dukungan tatalaksana yang komprehensif bisa membantu mengobati kecanduan judi online.

Wakil Ketua Divisi Psikiatri Adiksi PDSKJI, Dokter Kristiana Siste Kurniasanti, menjelaskan bahwa tatalaksana pengobatan kecanduan judi online sangat panjang yaitu terapi minimal tiga bulan hingga pemantauan selama 12 bulan.

Baca Juga

“Jadi pasti ini berat sekali untuk sebagian besar pasien. Karena itu penyelesaiannya menurut saya, bagaimana pemerintah membuat tatalaksana komprehensif bagi mereka yang mengalami kecanduan judi online. Termasuk membuat asuransi kesehatan, agar pengobatan ini masuk pada JKN,” kata Dokter Kristiana dalam diskusi media virtual, Jumat (26/7/2024).

Kristiana juga meminta pemerintah untuk memblokir iklan-iklan judi online di berbagai platform media sosial. Dokter Kristiana mengatakan bahwa iklan slot atau judi online yang berseliweran itu dapat memicu pasien untuk melakukan judi kembali.

“Bagaimana kok iklan judi online itu bisa muncul tiba-tiba dengan kalimat-kalimat yang stimulus tinggi. Website judi online juga terus ada, pemerintah harus tegas dalam hal ini. Karena jika itu terus ada pasien akan sulit untuk sembuh,” kata Kristiana yang juga seorang Psikiater Konsultan Adiksi di RSCM.

Kristiana juga mengungkapkan, bahwa layanan adiksi judi online di Indonesia masih sangat terbatas, dan belum merata di seluruh Indonesia. Padahal, jumlah pecandu judi online sangat tinggi dan tersebar di seluruh Indonesia.

Merujuk pada data Kementerian Kesehatan, sebaran kasus judi online saat ini didominasi Pulau Jawa dengan total 33,7 persen; diikuti Sumatera 26,7 persen; Sulawesi 27,1 persen; Kalimantan 3,3 persen; Maluku 4,2 persen; Papua 2,8 persen dan Nusa Tenggara 2,2 persen.

“Profesional yang memahami tatalaksana adiksi atau kecanduan judi online masih terbatas, sehingga mempengaruhi jalannya program rehabilitasi. Pendidikan tentang tatalaksana adiksi judi juga masih sangat minim, belum ada bagi dokter umum,” kata Kristiana.

photo
Judi online lintas daerah dan profesi. - (Republika)

 

 

Gumanti Awaliyah

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement