REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono pada Jumat (26/7/2024). Dalam pemeriksaan tersebut, Wahyu berstatus sebagai saksi.
Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham/Pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
"Yang bersangkutan hadir ke kantor Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Trenggono diperiksa menyangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi soal pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Tercatat, pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang bagi Trenggono. Sebab
Trenggono tidak memenuhi panggilan pertama KPK pada 17 Juli 2024. Saat itu Trenggono beralasan tengah menghadiri kegiatan dinas kerja.
KPK tengah melakukan penyidikan soal pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Walau demikian, KPK belum menerangkan konstruksi perkara secara terang benderang. KPK juga belum mengumumkan para tersangkanya. Nantinya pengumuman tersangka bakal diungkapkan ketika KPK melakukan penangkapan atau penahanan.