Kamis 25 Jul 2024 15:34 WIB

Pendaftar Fasilitas Golden Visa Capai 300 WNA, Jokowi Kaget

Ada syarat-syarat tertentu bagi WNA yang ingin mendapatkan fasilitas Golden Visa.

Presiden RI Joko Widodo.
Foto: Antara/Pandu Asmara Jingga
Presiden RI Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia hari ini resmi meluncurkan fasilitas Golden Visa untuk warga negara asing (WNA) khusus. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku terkejut pendaftar fasilitas Golden Visa sudah mencapai 300 warga negara asing (WNA) setelah peluncuran.

"Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada imigrasi yang daftar sudah 300 WNA. Saya kaget juga ... banyak sekali," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan usai menghadiri Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga

Presiden Jokowi mengatakan bahwa fasilitas Golden Visa untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada investor dan talenta global yang ingin berkarya di Indonesia. Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat Golden Visa untuk menabung dana investasi sebesar 350.000 dolar AS dan mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun.

WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun. Jokowi menjelaskan bahwa Golden Visa untuk investor dan talenta global ini bertujuan meningkatkan peredaran uang masuk ke dalam negeri.

Presiden mengakui tidak menetapkan target untuk Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Kepala Negara menegaskan bahwa pemberian fasilitas golden visa kepada WNA harus selektif dengan mempertimbangkan seberapa besar manfaat untuk Negara.

"Saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk. Enggak. Harus diseleksi seketat mungkin," kata Presiden.

Dikatakan pula bahwa pemberian fasilitas Golden Visa ini akan dievaluasi selama tiga bulan sejak diluncurkan. Golden visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang golden visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Landasan pemberlakuan kebijakan golden visa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kemenkumham.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement