REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan rapat pleno hasil verifikasi faktual kesatu untuk bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Rabu (24/7/2024) malam. Hasilnya, pasangan itu dinyatakan belum memenuhi syarat untuk menjadi calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, dari total 721.221 dukungan yang disampaikan oleh bakal pasangan calon itu, hasil verifikasi faktual yang memenuhi syarat (MS) hanya sebanyak 183.043 dukungan. Sementara 538.178 dukungan dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari syarat minimal dukungan yaitu 618.968 orang di empat kabupaten/kota, sehingga atas kondisi tersebut bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)," kata Dody, Rabu malam.
Ia menjelaskan, proses verifikasi faktual kesatu telah dilakukan pada 11-21 Juli 2024 oleh panitia pemilihan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Verifikasi faktual itu dilakukan menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain.
Atas hasil verifikasi faktual kesatu ini, bakal pasangan calon perseorangan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 25-27 Juli 2024. Setelah itu, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli hingga 1 Agustus 2024.
"Selanjutnya verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3-12 Agustus 2024," ujar Dody.