REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON –- Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Saka Tatal, resmi bebas murni pada Selasa (23/7/2024). Saka mengaku sangat bersyukur dan kini tak perlu lagi wajib lapor.
"Setelah bebas murni, ya Saka Alhamdulillah, tidak usah wajib lapor lagi," ucapnya.
Saka mengungkapkan, selama ini selalu menjalankan kewajibannya untuk lapor. Meski diakuinya, terkadang laporannya terlambat karena terlupa ataupun sedang ada kerjaan.
Saka menyatakan, meski kini telah bebas murni, status sebagai mantan terpidana tetap mengganggunya. Karena itu, dia berharap pengajuan PK-nya bisa membebaskannya dari status tersebut.
"Saka mengajukan PK karena Saka tidak pernah melakukan itu (pembunuhan terhadap Vina dan Eky)," cetus Saka.
Saka sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina. Namun hukuman itu hanya dijalaninya selama tiga tahun delapan bulan.
Setelah mendapat remisi, Saka bisa menghirup udara bebas pada April 2020. Salah satu kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, mengatakan, Saka selama ini baru dinyatakan bebas bersyarat. Karena itu, kliennya harus tetap wajib lapor.
"Saka hari ini mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan. Saka kan awalnya bebas bersyarat sekarang sudah bebas murni," ucap Titin.
Titin mengatakan, meski kini Saka telah bebas murni, namun status sebagai mantan terpidana tetap melekat pada diri Saka. Karena itu, pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena yakin Saka tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina.
"Makannya kita mengajukan PK," tegas Titin.
Sidang perdana PK itu dijadwalkan digelar pada Rabu (24/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.