Selasa 16 Jul 2024 17:36 WIB

Mengapa Investor Sulit Tertarik Meski Insentif Besar, Bahkan HGU di IKN Sampai 190 Tahun?

Menurut Jokowi insentif HGU 190 tahun di IKN untuk menarik investor sebesar-besarnya.

Bangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Foto: Dok Humas Otorita IKN
Bangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Frederikus Bata, Antara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN. Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.

Baca Juga

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut.

Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.

Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Dengan insentif sedemikian besarnya, mengapa pemerintah hingga kini masih kesulitan menarik investor untuk berinvestasi di IKN? Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal turut merespons hal ini.

Faisal menilai, perpres terbaru yang diterbitkan Jokowi menunjukkan pemerintah sedang berusaha ekstra keras menarik investasi. Pasalnya insentif yang diberikan sangat besar, disamping berbagai insentif dari pajak dan fiskal.

"Nah insentif juga diberikan dalam bentuk lain, dan ini salah satunya adalah memberikan izin penggunaan lahan dalam jangka waktu yang sangat lama," kata Faisal kepada Republika, Selasa (16/7/2024).

Selanjutnya, dari perspektif investor, menurutnya berinvestasi di IKN dipandang masih relatif kecil terkait profitabilitasnya atau keuntungan. Sementara resikonya sangat besar. Hal ini menghalangi investor untuk berinvestasi di IKN pada saat sekarang.

"Nah, dalam kondisi seperti ini, artinya untuk bisa menarik investor dalam waktu dekat, relatif masih sangat susah walaupun insentif yang ditawarkan, sangat besar," ujar Faisal.

Ia melihat pembiayaan oleh APBN masih menjadi faktor utama untuk pembangunan IKN, dalam beberapa waktu ke depan. Menurut faisal, keadaan demikian umum terjadi di negara-negara yang membangun ibu kota baru.

"Oleh karena itu, maka insentif yang diberikan bagi investor semestinya tidak harus diburu-buru, terlalu besar," ujar Faisal.

 

 

photo
UU IKN Digugat - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement