REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia (PKSUPI) siap membantu Pemerintah mendorong pengusaha bidang pariwisata agar segera melaksanakan kewajiban sertifikasi. Saat ini jumlah usaha pariwisata yang sudah disertifikasi masih di bawah 3%, padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 tahun 2021, usaha pariwisata berisiko menengah dan tinggi wajib disertifikasi.
“Kami merasa prihatin karena belum banyak pengusaha pariwisata yang memahami pentingnya dilakukan sertifikasi. Padahal banyak manfaatnya. Bukan hanya memastikan dan mengkonfirmasi ditaatinya persyaratan peraturan perundang undangan terkait, namun dengan disertifikasi pengusaha mendapat banyak keuntungan. Antara lain adalah memastikan apakah resiko terkait telah dikelola dan dikendalikan dengan baik, mengidentifikasikan peluang penghematan sumber daya dan biaya, perbaikan, dan pengingkatan kinerja. Kami siap membantu Kemenparekraf untuk mensosialisasikan program sertifikasi ini,” kata Herliana Dewi, Ketua Umum PKSUPI, Senin (15/7/2024).
Herliana yang baru terpilih kembali menjadi Ketua Umum dalam Musyawarah Nasional (Munas) PKSUPI pertama di Yogyakarta, 12 Juli lalu, menambahkan bahwa sertifikasi ini juga dapat memberikan keyakinan kepada para stakeholder bahwa sebuah usaha pariwisata telah menerapkan keamanan, kesehatan, dan juga pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Saat ini ada 34 lembaga sertifikasi usaha pariwisata yang mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional dan menjadi anggota PKSUPI. Hanya mereka yang terakreditasi yang bisa melakukan sertifikasi ini. Paling banyak adalah lembaga sertifikasi usaha bidang hotel. PKSUPI didirikan pada tahun 2017 di Solo. Anggotanya berada di berbagai wilayah Indonesia. Organisasi ini merupakan wadah untuk melakukan komunikasi antar lembaga sertifikasi pariwisata, pemerintah, dan masyarakat. PKSUPI juga melakukan pelatihan dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di lembaga sertifikasi pariwisata dan mendorong berjalannya usaha sertifikasi bidang usaha pariwisata.
“PKSUPI merupakan salah satu partner utama Kemenparekraf, karena di organisasi ini lah lembaga-lembaga sertifikasi pariwisata berkumpul. Mereka merupakan perpanjangan tangan Pemerintah yang membantu dalam hal melakukan sertifikasi. Harapan kami dengan adanya kepungurusan yang baru ini bisa menambah jumlah usaha pariwisata yang tersertifikasi. PKSUPI selama ini juga menjadi partner diskusi Pemerintah karena mereka yang terjun langsung di lapangan,” kata Hanifah, Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf.
Dengan tidak dilakukannya kewajiban sertifikasi, usaha pariwisata dengan kategori resiko usaha menengah dan tinggi akan mendapatkan teguran melalui Online Single Submission (OSS). Selanjutnya, sanksi terberat jika tetap tidak mematuhi adalah pembekuan dan pencabutan ijin usaha.