Senin 15 Jul 2024 17:48 WIB

Pakar: Pegi Setiawan Belum Aman dari Jerat Pidana

Penetapan tersangka terhadap Pegi harus menggunakan bukti baru.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Pegi Setiawan tiba di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/7/2024). Kedatangannya disambut ratusan warga. Pegi juga melantunkan sholawat dan menyampaikan terima kasih kepada warga yang menyambutnya.
Foto:

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, alat bukti yang bisa meyakinkan para hakim, bukan cuma berdasarkan pengakuan saksi-saksi yang selama ini menjadi basis penyidikan Polda Jabar. Akan tetapi, penyidik kepolisian harus mengacu pada alat-alat bukti yang hingga kini belum ditampilkan. Yaitu, berupa alat-alat bukti yang berasal dari scientific crime investigation. “Misalnya, berupa CCTV, video, chat, atau juga hasil tes DNA,” begitu kata Boris.

 

Jika penyidik tetap mengambil keterangan saksi-saksi sebagai dasar pembuktian atas satu peristiwa pidana, pegangan penyidik atas pengakuan tersebut, bakal lemah. “Kalau penyidik hanya mendasarkan bukti barunya berupa keterangan dua saksi yang menyatakan melihat Pegi ada di lokasi kejadian, maka pihak Pegi, juga bisa menghadirkan dua saksi yang menyatakan, kalau pada saat kejadian tidak ada Pegi di TKP,” begitu kata Boris.

 

Maka menurut Boris, dengan perimbangan saksi penyidik versus saksi dari pihak Pegi, akan memunculkan keragu-raguan dari hakim dalam memutus perkara. Jika hakim merasakan ragu atas tumpang tindih kesaksian, kebijaksanaan ‘Wakil Tuhan’ itu bakal memilih untuk membebaskan. “Dalam hukum ada namanya asas in bubio proreo, yaitu bila hakim ragu, maka hakim wajib membebaskan terdakwa,” katanya.

 

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon saat ini belum dihentikan penyidikannya. Pada Senin (8/7/2024) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung melalui hakim praperadilan Eman Sulaeman memutuskan untuk membebaskan status tersangka Pegi Setiawan. Kuli bangunan 27 tahun itu bebas setelah hampir tiga bulan dalam penahanan di Polda Jabar lantaran dituduh menjadi salah-satu dari tiga buronan pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Pembebasan status hukum tersebut, belum berujung pada penghentian kasus.

 

Karena Polda Jabar masih mengacu pada putusan pengadilan 2018, yang menyebutkan masih adanya tiga DPO terkait pembunuhan Vina dan Eky yang belum ditangkap. Sementara tujuh terpidana saat ini menjalani pidana penjara seumur hidup. Dan satu terpidana yang sudah bebas dari hukuman penjara delapan tahun penjara, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah praperadilan PN Kota Bandung membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement