Kamis 11 Jul 2024 14:47 WIB

Kerusuhan Pecah Setelah Putusan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dibacakan

Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Rep: Rizky Suryarandika, Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto:

 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa KPK.

"Sikap KPK melalui jaksa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir selama kurun waktu tujuh hari," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Tessa mengatakan dalam kurun waktu tersebut, jaksa akan melaporkan detail persidangan kepada pimpinan komisi antirasuah itu sebelum menyatakan akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," ujarnya.

 

 
photo
Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah. - (Tim Infografis)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement