Rabu 10 Jul 2024 11:45 WIB

Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan Diancam akan Dilaporkan ke KY

Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Praperadilan Pegi Setiawan.

Rep: Thr/Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan saat sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Foto:

Mengutip di laman Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman memiliki gelar S.H. Ia merupakan Hakim pengadilan Negeri Bandung dengan NIP 197504102000121001 dan pangkat golongan pembina tingkat I IV/b.

Ia lahir di Karawang pada 10 April tahun 1975. Sosok Eman Sulaeman lulusan S1 tahun 1999.

Sedangkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) tahun 2023, Eman Sulaeman memiliki tanah dan bangunan seluas 421 meter persegi di Kabupaten/Kota Pemalang dengan nilai Rp 600 juta. Selain itu, tanah dan bangunan seluas 104 meter persegi di Bogor.

Ia pun tercatat hanya memiliki satu kendaraan sepeda motor Honda NC11CF1C tahun 2013 hasil sendiri seharga Rp 6.500.000. Harta bergerak lain 12.400.000 dan kas setara kas 35.565.736.

Kekayaannya mencapai Rp 774.465.736. Namun, ia memiliki utang sebanyak Rp 480.434. 229. Total kekayaannya dikurangi utang mencapai Rp 294.031.507.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement