Rabu 10 Jul 2024 11:45 WIB

Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan Diancam akan Dilaporkan ke KY

Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Praperadilan Pegi Setiawan.

Rep: Thr/Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan saat sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Foto: Edi Yusuf
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan saat sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Hakim pengadilan Praperadilan Pegi Setiawan diancam akan dilaporkan ke KY. Ancaman laporan tersebut beredar di media sosial oleh seseorang yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta.

"Saya sebagai Ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta. akan melaporkan memutuskan tersebut ke KY,

Baca Juga

"Kenapa melaporkan karena di situ saya menilai dan mempelajari semuanya karena bertentangan dengan UU. Saya akan melaporkan bahwa perkara Pegi itu, dibebaskan, ada keganjilan menurut saya pribadi, nanti ketemu saya di KY, satu hari ini saya akan ke KY."

Saat menyampaikan ancaman pengaduan itu, pria tersebut didamping seorang wanita. Namun yang sedikit aneh, mata pria tersebut tidak fokus dan berbicara sedikit tidak lancar.

Seperti diketahui, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024) kemarin. Putusan tersebut membuat penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum serta diminta untuk dibebaskan.

Dalam persidangan jelang putusan, Eman Sulaeman mengatakan akan memutus perkara secara objektif. Ia pun memutus perkara tanpa mendapatkan tekanan dari siapapun.

"Tidak ada tekanan dari mana pun, saya akan objektif, saya akan memberikan keputusan yang terbaik," ucap dia kepada para pihak di sidang praperadilan PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Ia menegaskan putusan yang akan dibacakan merupakan putusan terbaik. Namun, bukan untuk pemohon yaitu kuasa hukum Pegi atau termohon yaitu tim hukum Polda Jabar "Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata dia.

Kekayaan Eman

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement