Rabu 10 Jul 2024 04:50 WIB

Setelah Pegi Bebas, Kini Aep Dicecar

Aep dinilai menjadi saksi kunci yang menjerat Pegi ke penjara.

Rep: Fauzi Ridwan/Lilis/ Red: Teguh Firmansyah
Pegi Setiawan tiba di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/7/2024). Kedatangannya disambut ratusan warga. Pegi juga melantunkan sholawat dan menyampaikan terima kasih kepada warga yang menyambutnya.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Pegi Setiawan tiba di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/7/2024). Kedatangannya disambut ratusan warga. Pegi juga melantunkan sholawat dan menyampaikan terima kasih kepada warga yang menyambutnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam bakal melaporkan saksi Aep dan Dede kepada kepolisian. Mereka menilai sosok Aep telah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga kliennya harus dijatuhi hukuman seumur hidup.

Seperti diketahui Aep merupakan saksi kunci yang melihat kejadian tersebut. Ketujuh terpidana yang tengah menjalani hukuman yaitu Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko dan Jaya dan Sudirman.

Baca Juga

Roely Panggabean kuasa hukum para terpidana mengatakan kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Selanjutnya, bukti dan saksi akan digunakan untuk novum dalam proses peninjauan kembali.

"Kita masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ya ketidaksesuaian bukti dengan saksi, barang bukti dengan saksi," ucap dia, Selasa (9/7/2024).

Ia mengatakan kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk terhadap kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut. Pihaknya akan menyusun itu semua dalam satu uraian kejadian.

Tidak hanya itu, pihaknya sudah melaporkan Pasreh ketua RT ke aparat kepolisian. Ia menilai ketua RT tersebut berbohong saat memberikan kesaksian atau tidak berkata sesuai sebenarnya.

"Pekan lalu kami sudah melaporkan pak Pasreh ketua RT kita melihat dia berbuat kebohongan atau berkata tidak sesuai sebenarnya," kata dia.

Besok, ia menyebut bakal melaporkan Aep dan Dede. Roely mengatakan kesaksian Aep dan Dede membuat para terpidana ditangkap dan ditahan seumur hidup.

"Bayangkan dia (Aep) melihat dari jarak 125 meter kondisi malam dan hujan, delapan tahun lalu. Kondisi hari ini terang benderang dulu gelap rasanya mustahil dia melihat hal itu," kata dia.

Tidak hanya itu, satu alat bukti bisa menangkap para terpidana dan ditangkap oleh anggota yang tidak berwenang melakukan penangkapan.

"Sebelum membuat laporan dia melakukan interogasi ini yang ingin kita luruskan kami bukan mencari salah benar tapi kami ingin melihat kondisi ini dalam sebenarnya," kata dia.

Ia mengatakan apabila terpidana mengakui perbuatan karena dalam tekanan semisal dipukuli maka itu bukan pengakuan sebenarnya. 

Pemeriksaan Aep

 

Jika menengok penjelasan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri, polisi mesti memeriksa satu saksi atas nama A, yang dijadikan saksi kunci oleh Polda Jabar.

“Aep (A) perlu diproses hukum keterangannya selama ini adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata Reza, kemarin. 

Reza meminta Polda Jabar agar mengusut motif A dalam memberikan kesaksian palsu. “Keterangan palsu atau false confession yang disampaikan Aep datangnya dari mana? Apakah itu datang dari dirinya sendiri, ataukah ada pengaruh dari pihak eksternal lainnya? Jika kesaksian palsu itu datang dari pihak eksternal, siapa pihak itu,” begitu kata Reza.

Selain itu, kata Reza, saksi S yang pengakuannya dijadikan dasar bagi penyidik Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka, dan daftar pencarian orang (DPO) alias buron juga mesti diperiksa.

“Sudirman (S) yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Sudirman sesungguhnya sosok yang rapuh," ujarnya.

Menurut Reza Indragri, ingatan perkataan, cara berpikir S bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. "Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat menyalahgunakan saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” begitu ujar Reza.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji juga menyoroti nama Aep. Menurut Susno, pada sidang 2017 ada pengakuan saksi yang cukup penting yakni saksi bernama Aep dan Ketua RT. Tapi ia bertanya-tanya mengapa Aep tidak hadir dalam persidangan. Padahal, saksi itu tidak mau mati dan juga bukan orang penting.

"Harusnya hakim menolak, harus dihadirkan, saksi penting kok diterima seharusnya tidak boleh," ujar Susno di akun podcast-nya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement